优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Aturan Kelas Jalan Jadi Dasar Hukuman ODOL

优游国际.com - 09/05/2025, 14:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah mengatur aturan terkait kelas jalan terkait pengendalian kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL).

Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PU Nomor 332/KPTS/M/2025 yaitu Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Penggunaan Jalan dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pada Jalan Arteri Primer dan Jalan Kolektor Primer.

Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian PU Reiza Setiawan dalam sambutannya pada Konferensi Regional (Konreg) 2025, Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

"(Dokumen) yang telah bapak tandatangani pada awal Maret ini sebagai dasar nanti pengendalian juga terhadap ODOL," jelas Reiza.

Reiza menjelaskan, Kementerian PU telah menyosialisasikan hal ini kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Kepolisian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akademisi dan Himpunan Asosiasi Pengusaha dan Angkutan Logistik pada 2 Mei lalu.

Baca juga: Rencana Pemerintah Tangani Truk ODOL: Bikin Perpres Baru, Beri Insentif

"Dan ini kemarin juga sudah dirapatkan dgn Kemenko IPK (Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan). Mudah-mudahan, nanti ke depan bisa ada tindak lanjut yang lebih konkret," katanya.

Untuk itu, tugas Ditjen Bina Marga Kementerian PU akan melakukan menyosialisasikan penyusunan kelas jalan untuk jalan daerah.

Nantinya, ini merupakan satu kesatuan jalur logistik secara nasional yang sedang dirancang  Instruksi Presiden (Inpres).

"Ini sudah nanti juga bisa jadi acuan untuk penyusunan jalan daerah. Sehingga, secara keseluruhan, jalur logistik dengan kendaraan ODOL, baik buat perkebunan, pertanian dan lainnya itu bisa diatur dengan lebih mudah karena ada aturannya. Tentunya, ini perlu juga effort (usaha) dari masing-masing kementerian yang terlibat di sana," tambahnya.

Adapun Ditjen Bina Marga Kementerian PU akan menyosialisasikan aturan tersebut kepada Pemerintah Daerah (Pemda), mulai 21 Mei 2025-23 Mei 2025.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.

Terpopuler

1
2
3
4
5
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau