优游国际.com - Norma menjadi salah satu pilar penting dalam kehidupan bermasyarakat. Aturan-aturan yang tidak tertulis ini memberi panduan agar setiap individu dapat hidup berdampingan dengan tertib dan harmonis.
Melalui norma, masyrakat mengenal batasan perilaku yang pantas dan yang tidak pantas, sehingga tercipta keseimbangan sosial.
Lalu, apa pengertian norma masyarakat dan apa saja macamnya? Yuk, kita kenali lebih lengkap lewat penjelasan yang ada di bawah ini!
Baca juga: 9 Jenis Kecerdasan Manusia dan Pengertiannya
Melansir Jurnal Nilai dan Norma sebagai Dasar Membangun Karakter (2024) karya Sri Redjeki Slamet dan kawan-kawan, norma berasal dari Bahasa Belanda “norm” yang berarti patokan, pedoman, atau pokok kaidah.
Menurut Soedjono Dirdjosisworo, norma adalah ketentuan-ketentuan tentang baik buruk perilaku manusia di tengah pergaulan hidupnya, dengan menentukan perangkat-perangkat atau penggal-penggal aturan yang bersifat perintah dan anjuran maupun larangan.
Maka norma adalah kaidah yang menjadi sebuah petunjuk, pedoman untuk seseorang dalam bertindak atau tidak, serta bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Norma berisi suruhan, perintah, dan larangan dengan sifat mengikat, di mana akibat pelanggarannya berupa sanksi.
Sementara norma masyarakat adalah perwujudan nilai, ukuran baik atau buruk yang dipakai sebagai pengarah, pedoman, pendorong perbuatan manusia di dalam kehidupan bersama dalam lingkungan masyarakat.
Norma berbeda dengan nilai, hal ini karena nilai merupakan keyakinan atau prinsip yang diyakini oleh masyarakat, sedangkan norma adalah penerapan nilai tersebut dalam bentuk aturan yang nyata dan tegas.
Norma berperan penting dalam menjaga keteraturan dan mencegah kekacauan sosial, di mana tanpa norma, kehidupan masyarakat dapat mengalami kondisi tanpa aturan yang dapat menyebabkan konflik.
Baca juga: Apa Itu Kesenjangan Sosial? Ini Faktor Penyebab dan Dampaknya Bagi Masyarakat
Norma yang berlaku di masyarakat terdiri atas berbagai macam jenis yang masing-masing memiliki karakteristik dan fungsi khusus.
Dikutip dari Jurnal Kedudukan Norma Agama, Kesusilaan, dan Konsep dengan Norma Hukum pada Tata Masyarakat Pancasila (2021) karya I Nengah Adi Drastawan, berikut empat jenis norma yang berlaku di masyarakat:
Adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang bersumber dari wahyu Tuhan. Sifat norma ini mutlak, tidak dapat ditawar atau diubah.
Isi dari norma agama adalah aturan hidup yang harus diterima manusia dan dijadikan pedoman, baik itu sebagai perintah, larangan, atau ajaran yang sumbernya dari Tuhan Yang Maha Esa.
Ini merupakan peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia untuk mengetahui mana yang baik dan yang buruk.