优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang ke Kantor Dukcapil

KOMPAS.com - Sebagian orang mempertanyakan cara mengurus KTP hilang ketika kartu yang memuat identitas pribadi ini tidak ada, lupa menaruh, atau kehilangan dompet.

KTP hilang berpotensi menyulitkan masyarakat, karena sebagian besar layanan publik masih mensyaratkan bukti KTP asli atau fotokopinya.

Selain itu, KTP juga masih dibutuhkan ketika pendaftaran atau pengambilan bantuan sosial (bansos) atau saat mengajukan pinjaman.

Lalu jika telanjur hilang, bagaimana cara mengurusnya? Simak syarat dan cara mengurus KTP hilang berikut ini.

Syarat mengurus KTP hilang

Syarat mengurus KTP hilang dibedakan bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

WNA dapat memiliki KTP sesuai Pasal 16 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sudah menerbitkan syarat dan cara mengurus KTP hilang dalam Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tahun 2021 tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Berikut syarat mengurus KTP hilang bagi WNA dan WNI:

Cara mengurus KTP hilang

Seperti halnya syarat mengurus KTP hilang, prosedur penerbitan kembali dokumen kependudukan ini juga dibedakan antara WNI dan WNA.

Baik WNI dan WNA harus mendatangi kantor Dukcapil sesuai wilayah tempat tinggal ketika mengurus KTP hilang.

Simak cara mengurus KTP hilang berikut ini:

Cara membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Penduduk juga bisa membuat IKD sebagai antisipasi jika KTP hilang apabila hendak mengurus layanan publik.

IKD adalah KTP dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui aplikasi yang diunduh di ponsel.

Cara membuat IKD dapat dilakukan di Dukcapil atau kantor kecamatan sesuai dengan domisili.

Sebabnya, IKD membutuhkan validasi dan verifikasi yang ketat menggunakan face recognition atau rekognisi wajah dalam proses pembuatannya.

Dilansir dari Indonesia Baik, simak cara mengurus IKD berikut ini:

Syarat membuat IKD:

  • Ponsel
  • Akses internet
  • Alamat email aktif
  • Nomor ponsel aktif.

Cara membuat IKD:

  • Unduh aplikasi IKD di ponsel
  • Buka aplikasi IKD lalu isi data diri yang diminta
  • Jika sudah, klik tombol verifikasi data
  • Lakukan verifikasi wajah dengan menekan tombol ambil foto
  • Klik scan kode QR yang didapat dari Dukcapil
  • Periksa email untuk melakukan aktivasi IKD
  • Masukan kode aktivasi
  • Ketikkan captcha
  • Proses pembuatan dan aktivitas IKD selesai.

Itulah syarat dan cara mengurus KTP hilang. Masyarakat yangmengalami kendala ketika mengurus KTP hilang dapat menghubungi Hallo Dukcapil melalui nomor WhatsApp 08118005373.

/tren/read/2024/06/14/103000065/syarat-dan-cara-mengurus-ktp-hilang-ke-kantor-dukcapil

Terkini Lainnya

Pakistan Serang Balik India Lewat Operasi Bunyan Ul Marsoos, Apa Artinya?

Pakistan Serang Balik India Lewat Operasi Bunyan Ul Marsoos, Apa Artinya?

Tren
Tubuh Merasa Lelah Sepanjang Hari? Ini 8 Kondisi Ini Mungkin Penyebabnya

Tubuh Merasa Lelah Sepanjang Hari? Ini 8 Kondisi Ini Mungkin Penyebabnya

Tren
Suhu Indonesia Capai 37,2 Derajat Celsius Saat Kemarau 2025, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Indonesia Capai 37,2 Derajat Celsius Saat Kemarau 2025, Ini Penjelasan BMKG

Tren
Tanda-tanda Seseorang Alami Gagal Jantung, Apa Saja?

Tanda-tanda Seseorang Alami Gagal Jantung, Apa Saja?

Tren
Reaksi Keluarga atas Terpilihnya Robert Prevost sebagai Paus Pertama dari AS: Bangga Sekaligus Sedih

Reaksi Keluarga atas Terpilihnya Robert Prevost sebagai Paus Pertama dari AS: Bangga Sekaligus Sedih

Tren
Jarang Diketahui, Ini 10 Tanda Tubuh Kebanyakan Gula

Jarang Diketahui, Ini 10 Tanda Tubuh Kebanyakan Gula

Tren
Daya Beli Menurun, Bisnis Jenis Apa yang Dapat Bertahan? ini Penjelasan Pakar

Daya Beli Menurun, Bisnis Jenis Apa yang Dapat Bertahan? ini Penjelasan Pakar

Tren
Sampah Antariksa Kosmos 482 Berpotensi Jatuh di Indonesia Siang Ini, di Mana Lokasinya?

Sampah Antariksa Kosmos 482 Berpotensi Jatuh di Indonesia Siang Ini, di Mana Lokasinya?

Tren
Sejarah Minuman Fanta, Tercipta dari Kebijakan Nazi Jerman

Sejarah Minuman Fanta, Tercipta dari Kebijakan Nazi Jerman

Tren
Pakistan Balas Serangan India dengan Operasi Militer yang Targetkan Penyimpanan Rudal

Pakistan Balas Serangan India dengan Operasi Militer yang Targetkan Penyimpanan Rudal

Tren
5 Tanda Serangan Jantung yang Tidak Lazim, Gejalanya Ringan dan Sering Diabaikan

5 Tanda Serangan Jantung yang Tidak Lazim, Gejalanya Ringan dan Sering Diabaikan

Tren
7 Gereja Tertua di Indonesia yang Masih Berfungsi, Ada di Daerah Mana Saja?

7 Gereja Tertua di Indonesia yang Masih Berfungsi, Ada di Daerah Mana Saja?

Tren
Apakah Minum Suplemen Setiap Hari Picu Kerusakan Ginjal? Ini Penjelasan Guru Besar UGM

Apakah Minum Suplemen Setiap Hari Picu Kerusakan Ginjal? Ini Penjelasan Guru Besar UGM

Tren
Pendaki Temukan Harta Karun Senilai Rp 5,6 Miliar di Ceko yang Diduga Berasal dari PD II

Pendaki Temukan Harta Karun Senilai Rp 5,6 Miliar di Ceko yang Diduga Berasal dari PD II

Tren
Cara Melindungi Kulit dari Sinar UV Saat Aktivitas di Luar Ruangan

Cara Melindungi Kulit dari Sinar UV Saat Aktivitas di Luar Ruangan

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke