Muhammadiyah telah menetapkan bahwa Idul Adha 1446 H jatuh pada 6 Juni 2025. Sementara Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan Idul Adha 2025 jatuh pada tanggal berapa.
Menjelang Idul Adha, umat Islam berbondong-bondong mencari hewan kurban untuk disembelih pada hari raya tersebut.
Dikutip dari laman MUI, kalimat Idul Adha sendiri berasal dari kata ‘id dan adha.
‘Id berakar pada kata ‘aada-ya’uudu yang artinya "menengok, menjenguk, atau kembali", sedangkan kata adha bermakna kurban. Disebut ‘id karena hari raya kembali berulang setiap tahun.
Hari raya Idul Adha ini ditandai dengan peristiwa kerelaan Nabi Ibrahim untuk menyembelih anaknya, Nabi Ismail sesuai perintah Allah SWT.
Hal itu tentunya mengandung banyak hikmah dan pelajaran yang sangat berharga bagi seluruh umat manusia untuk dipahami dan diteladani.
Ibadah kurban adalah perintah untuk mengorbankan sifat egois, sikap mementingkan diri sendiri, rakus, dan serakah yang diwujudkan dalam bentuk solidaritas sosial.
Berkurban juga merupakan perintah bagi mereka yang mampu memiliki kelebihan rezeki dan membagikan dagingnya untuk kaum yang membutuhkan.
Di lain sisi, hewan kurban akan menjadi saksi amal ibadah berwujud amal kebaikan dan menyelamatkan nasib tuannya di hari akhir nanti.
Tak hanya itu, berkurban akan dibalas dengan kebaikan dan pahala yang berlimpah. Bahkan, balasan pahala tersebut tidak terhitung jumlahnya.
Lantas, apa saja syarat hewan kurban tersebut?
Syarat hewan kurban untuk Idul Adha 2025
Dilansir dari laman Baznas, berikut ini syarat hewan kurban yang sah untuk Idul Adha 1446 H:
1. Jenis hewan kurban
Para ulama menyepakati bahwa hewan yang dijadikan kurban merupakan hewan ternak. Hal itu sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al-Hajj ayat 34 berikut ini:
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka."
Adapun hewan ternak tertentu yang dimaksud, antara lain:
Jenis-jenis hewan ternak untuk kurban tersebut telah disebutkan dalam hadits dan dipraktikkan oleh Rasulullah SAW.
2. Usia hewan
Setiap jenis hewan kurban memiliki batas usia minimal yang harus dipenuhi, di antaranya:
Usia tersebut penting diperhatikan untuk memastikan bahwa hewan itu telah cukup dewasa dan layak untuk dikurbankan.
3. Kondisi fisik hewan
Kondisi fisik hewan yang dikurbankan pada Idul Adha harus dalam keadaan sehat dan tidak cacat.
Beberapa kondisi fisik yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban antara lain:
Hewan yang memiliki kondisi seperti di atas, tidak memenuhi syarat karena dianggap tidak layak untuk dikurbankan.
4. Kepemilikan hewan
Hewan kurban harus merupakan milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya.
Jika hewan yang dijadikan kurban berasal dari hasil curian atau rampasan, maka tidak sah. Sebab ibadah kurban harus dilakukan dengan kejujuran dan keikhlasan.
5. Waktu penyembelihan hewan
Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yakni setelah shalat Idul Adha sampai dengan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Apabila penyembelihan dilakukan sebelum atau setelah waktu tersebut, tidak sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa atau bukan kurban.
/tren/read/2025/05/09/190000765/syarat-hewan-kurban-untuk-idul-adha-2025-apa-saja-yang-perlu-dipenuhi-