KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh.
Aturan soal pemberian THR keagamaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Bagi PNS, pencairan THR akan dilakukan pada H-10 lebaran.
Baca juga: Cara Menghitung Besaran THR Lebaran 2021 dan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijiono Moegiarso.
"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10," kata Susiwijono, dikutip dari ÓÅÓιú¼Ê TV, Kamis (15/4/2021).
"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," lanjut dia.
Baca juga: Asal-usul THR, Awalnya Hanya untuk PNS hingga Picu Protes Buruh
Berikut beberapa hal mengenai THR PNS 2021 yang patut Anda simak:
Untuk besaran THR PNS, diketahui dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima PNS dan beberapa tunjangan melekat di dalamnya.
Sementara besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020