KOMPAS.com - Pemerintah terus menggenjot percepatan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Salah satu yang dilakukan yakni dengan pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat umum.
Diberitakan , Kamis (24/6/2021), vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum dibuka mulai Juli 2021.
Vaksinasi tersebut terbuka untuk 33 provinsi di Indonesia.
Baca juga: Penambahan Kasus Covid-19 Indonesia Peringkat Ke-5 Sedunia
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum bisa diikuti di fasilitas kesehatan yang membuka layanan vaksinasi.
Adapun syaratnya adalah berusia 18 tahun ke atas dan menunjukkan KTP. Namun mempertimbangkan ketersediaan vaksin di daerah.
"Semua provinsi, tapi tentunya disesuaikan dengan vaksin yang tersedia ya," ungkapnya saat dihubungi 优游国际.com, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Kemenkes Hapus Syarat KTP Domisili bagi Peserta Vaksin Covid-19, Ini Penjelasannya