Bagi pekerja yang berminat untuk mengikuti vaksinasi, imbuhnya dapat mendaftarkan diri secara online atau daring di situs .
"(Pendaftaran) coba cek di situs https://vaksinasipekerja.id," kata Rintoko.
Sementara itu, saat disinggung terkait kuota vaksinasi yang digelontorkan pada program ini, pihaknya tidak menjelaskan secara rinci.
Baca juga: Belum Dapat SMS? Ini Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19
Melansir laman vaksinpekerja.id, kategori pekerjaan yang berhak mengikuti vaksinasi cukup beragam, antara lain:
Baca juga: Cara Melihat dan Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19
Berikut tata cara pendaftaran vaksinasi pekerja dari Kemenaker.
1. Buka situs
2. Isi nama lengkap
3. Isi email
4. Isi nomor ponsel Anda
5. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit yang tertera pada KTP
6. Isi tanggal lahir
7. Isi jenis kelamin
8. Tuliskan nama instansi pekerjaan
9. Tuliskan jenis pekerjaan Anda
10. Pilih kategori pekerjaan yang dilakoni
11. Pilih provinsi tempat Anda tinggal
12. Pilih kota/kabupaten tempat Anda tinggal
13. Tuliskan alamat lengkap beserta nama desa, kecamatan, kabupaten, provinsi
14. Unggah foto KTP dan tunggu sampai proses pengunduhan selesai
15. Pilih waktu kedatangan sesuai tanggal dan jam yang ingin didatangi, cek juga kuota vaksin yang tersedia
16. Klik "Daftar"
Jika peserta sudah pernah mendaftarkan diri, ia juga dapat mengecek kepesertaannya dengan mengeklik .