KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui penggunaan vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun.
Persetujuan tersebut diberikan atas pertimbangan hasil penilaian terhadap aspek efikasi dan keamanannya.
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, meski saat ini tren kasus Covid-19 terus menurun, bukan berarti pandemi berakhir.
Pihaknya berharap program vaksinasi Covid-19 dapat terus ditingkatkan seluas mungkin di Tanah Air.
"Saya kira segmen usia anak-anak merupakan usia yang penting. Maka usia 6-17 tahun sudah bisa divaksin Covid-19," ujarnya dalam Konferensi Pers Persetujuan Penggunaan Vaksin Sinovac pada Anak, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Berkaca dari Peristiwa French Open 2021, Benarkah Vaksin Sinovac Belum Diakui Eropa?
Lantas, kapan vaksin Sinovac untuk anak 6-11 tahun dimulai?
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya sejauh ini sedang mempersiapkan petunjuk teknis untuk pelaksanaannya.
Saat disinggung terkait kepastian dimulainya vaksinasi untuk anak-anak 6-11 tahun, pihaknya belum bisa memastikan lebih jauh.
"Sedang kita siapkan petunjuk teknis dan jumlah sasaran serta memastikan tambahan vaksin Sinovac untuk sasaran anak usia 6-11 tahun ini," ujar Nadia saat dihubungi ÓÅÓιú¼Ê.com, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Bagaimana Keamanan Data Fitur PeduliLindungi di Aplikasi Mitra? Ini Kata Kemenkes
Kemenkes, imbuhnya masih dalam tahap persiapan, terutama terkait petunjuk teknis dan jumlah sasaran vaksinasi tersebut.
"Ditunggu nanti, set juknisnya final," katanya lagi.
Nadia menambahkan, keputusan ukuran penggunaan dosis Sinovac untuk anak 6-11 tahun tersebut juga masih menunggu rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
“Kita tunggu rekomendasi ITAGI dan IDAI, ya, untuk teknis pelaksanaannya,” kata Nadia.
Namun, ia mengatakan kemungkinan penggunaan dosis adalah setengah dosis dewasa.
“Kalau lihat hasil uji klinis, ini (vasin Sinovac untuk anak 6-11 tahun) setengahnya dosis dewasa, ya,” imbuhnya.
Baca juga: Alasan Harga PCR Bisa Turun hingga Rp 275.000 Menurut Kemenkes