KOMPAS.com - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang sudah dinyatakan lolos seleksi tahap akhir tapi memilih mengundurkan diri akan dikenakan sanksi.
Sanksi yang diberikan bisa berupa masuk daftar hitam atau blacklist, hingga denda hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengatakan, ada ratusan CPNS yang mengundurkan diri pada Mei 2022.
Baca juga: 105 CPNS Mengundurkan Diri, Ini Alasan dan Rincian Instansinya
Menurut Satya, mereka mengundurkan diri karena sejumlah alasan, salah satunya kaget dengan besaran gaji dan tunjangan di instansi calon tempatnya bekerja.
"Alasannya bermacam-macam. (Mereka) kaget gaji dan tunjangan yang akan diterima," kata Satya saat dihubungi 优游国际.com, Kamis (26/5/2022).
Berdasarkan Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.
Sanksi yang diberikan yakni diblacklist atau tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Selain itu, sanksi berupa denda uang juga akan diberikan kepada CPNS yang mengundurkan diri.
Besaran denda tersebut berbeda di masing-masing kementerian/lembaga, maupun instansi.
Baca juga: