ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Presidential Threshold, Alasan Penerapan dan Potensi Lahirnya Oligarki

ÓÅÓιú¼Ê.com - 12/07/2022, 19:36 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presidential threshold adalah syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Alasan penerapan presidential threshold

Dikutip dari , aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold itu diberlakukan dengan sejumlah tujuan.

Salah satunya yang pertama adalah mmemperkuat sistem presidensial.

Dalam sistem presidensial, presiden dan wakil presiden yang telah dipilih secara langsung oleh rakyat akan memiliki kedudukan yang kuat secara politik.

Hal itu membuat presiden dan wakil presiden tidak dapat diberhentikan secara mudah karena alasan politik.

Alasan kedua, penerapan presidential threshold adalah demi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Jika sistem itu tidak diterapkan, bisa saja presiden dan wakil presiden yang terpilih diusung oleh partai atau koalisi partai politik yang jumlah kursinya bukan mayoritas di parlemen.

Jika hal itu terjadi, maka kemungkinan besar presiden dan wakil presiden sebagai lembaga eksekutif bakal kesulitan dalam menjalankan pemerintahan karena bakal diganggu oleh koalisi mayoritas di parlemen.

Terakhir, alasan penerapan presidential threshold adalah demi menyederhanakan sistem multipartai melalui seleksi alam.

Baca juga:

Gugatan presidential threshold

Sejak Pemilu 2019, sistem pencalonan presiden menganut presidential threshold yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 222, disebutkan bahwa pencalonan presiden mensyaratkan 20 persen kursi DPR atau 25 persen total perolehan suara sah nasional berdasarkan pemilu sebelumnya.

Artinya, partai yang mendapatkan suara sah nasional di bawah 25 persen, tak bisa mencalonkan presiden.

UU ini pun berkali-kali digugat ke Mahkamah Konsititusi (MK). Namun, tak ada satu pun yang berhasil.

Terbaru, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggugat presidential threshold karena membatasi gerak mereka untuk membentuk koalisi.

Selain menghambat penentuan koalisi, PKS menilai sistem ambang batas itu menyulitkan warga negara yang ingin maju sebagai calon presiden.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ramai soal Kuning Telur Berwarna Putih, Bagaimana Kandungan Gizinya?

Ramai soal Kuning Telur Berwarna Putih, Bagaimana Kandungan Gizinya?

Tren
Kemenkes Buka Data 632 Kasus Perundungan PPDS di Rumah Sakit Indonesia

Kemenkes Buka Data 632 Kasus Perundungan PPDS di Rumah Sakit Indonesia

Tren
BMKG Peringatan Dini Banjir Rob hingga 7 Mei 2025, Wilayah Mana Saja?

BMKG Peringatan Dini Banjir Rob hingga 7 Mei 2025, Wilayah Mana Saja?

Tren
Israel Dilanda Kebakaran Besar, Ribuan Hektar Hangus, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Israel Dilanda Kebakaran Besar, Ribuan Hektar Hangus, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Tren
Jus bukan Cara yang Benar dalam Konsumsi Sayur dan Buah, Kenapa?

Jus bukan Cara yang Benar dalam Konsumsi Sayur dan Buah, Kenapa?

Tren
Uang Sisa Denda Tilang ETLE Bisa Diambil Kembali, Bagaimana Caranya?

Uang Sisa Denda Tilang ETLE Bisa Diambil Kembali, Bagaimana Caranya?

Tren
BMKG Ungkap Wilayah Paling Panas di Indonesia Saat Kemarau 2025, Suhu Tembus 37 Derajat Celsius

BMKG Ungkap Wilayah Paling Panas di Indonesia Saat Kemarau 2025, Suhu Tembus 37 Derajat Celsius

Tren
5 Makanan Pahit yang Bisa Meredakan dan Mencegah Penyakit, Apa Saja?

5 Makanan Pahit yang Bisa Meredakan dan Mencegah Penyakit, Apa Saja?

Tren
Anak 5 Tahun di Belanda Rusak Lukisan Legendaris Seharga Rp 936 Miliar

Anak 5 Tahun di Belanda Rusak Lukisan Legendaris Seharga Rp 936 Miliar

Tren
6 Tuntutan Hari Buruh 2025 dalam Aksi di Jakarta, Mana yang Mendesak?

6 Tuntutan Hari Buruh 2025 dalam Aksi di Jakarta, Mana yang Mendesak?

Tren
45 Poster dan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2025

45 Poster dan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2025

Tren
Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Resmi dari OJK per 1 Mei 2025, Cek Sekarang

Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Resmi dari OJK per 1 Mei 2025, Cek Sekarang

Tren
Singapura Tarik 4 Produk Pangan Ini karena Kandung Zat Berbahaya yang Bisa Picu Stroke

Singapura Tarik 4 Produk Pangan Ini karena Kandung Zat Berbahaya yang Bisa Picu Stroke

Tren
Prabowo Diklaim Jadi Presiden Kedua Indonesia yang Hadiri Peringatan Hari Buruh Setelah Bung Karno

Prabowo Diklaim Jadi Presiden Kedua Indonesia yang Hadiri Peringatan Hari Buruh Setelah Bung Karno

Tren
Mengapa 60 Persen Penduduk Indonesia Dikategorikan Miskin oleh Bank Dunia?

Mengapa 60 Persen Penduduk Indonesia Dikategorikan Miskin oleh Bank Dunia?

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau