KOMPAS.com - Presidential threshold adalah syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Dikutip dari , aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold itu diberlakukan dengan sejumlah tujuan.
Salah satunya yang pertama adalah mmemperkuat sistem presidensial.
Dalam sistem presidensial, presiden dan wakil presiden yang telah dipilih secara langsung oleh rakyat akan memiliki kedudukan yang kuat secara politik.
Hal itu membuat presiden dan wakil presiden tidak dapat diberhentikan secara mudah karena alasan politik.
Alasan kedua, penerapan presidential threshold adalah demi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Jika sistem itu tidak diterapkan, bisa saja presiden dan wakil presiden yang terpilih diusung oleh partai atau koalisi partai politik yang jumlah kursinya bukan mayoritas di parlemen.
Jika hal itu terjadi, maka kemungkinan besar presiden dan wakil presiden sebagai lembaga eksekutif bakal kesulitan dalam menjalankan pemerintahan karena bakal diganggu oleh koalisi mayoritas di parlemen.
Terakhir, alasan penerapan presidential threshold adalah demi menyederhanakan sistem multipartai melalui seleksi alam.
Baca juga:
Sejak Pemilu 2019, sistem pencalonan presiden menganut presidential threshold yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 222, disebutkan bahwa pencalonan presiden mensyaratkan 20 persen kursi DPR atau 25 persen total perolehan suara sah nasional berdasarkan pemilu sebelumnya.
Artinya, partai yang mendapatkan suara sah nasional di bawah 25 persen, tak bisa mencalonkan presiden.
UU ini pun berkali-kali digugat ke Mahkamah Konsititusi (MK). Namun, tak ada satu pun yang berhasil.
Terbaru, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggugat presidential threshold karena membatasi gerak mereka untuk membentuk koalisi.
Selain menghambat penentuan koalisi, PKS menilai sistem ambang batas itu menyulitkan warga negara yang ingin maju sebagai calon presiden.