KOMPAS.com - Sejak era Reformasi dan lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ada 12 nama menteri yang ditetapkan tersangka kasus korupsi di Indonesia.
Beberapa di antaranya masih mendekam di penjara, tak sedikit juga nama yang sudah menghirup udara bebas .
Berikut daftar 12 menteri Indonesia yang terjerat kasus korupsi, dikutip dari pemberitaan 优游国际.com.
Baca juga:
Rokhmin Dahuri merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan era Presiden kelima Megawati Soekarnoputri.
Ia terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam dana nonbudgeter di Departemen Kelautan dan Perikanan senilai Rp 31,7 miliar.
Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Namun, Mahkamah Agung (MA) memangkasnya menjadi 4,5 tahun setelah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rokhmin.
Baca juga:
Menteri Kesehatan era Megawati ini terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan.
Achmad Sujudi memiliki peran dalam penunjukan langsung PT Kimia Farma Trade and Distribution sebagai rekanan dalam proyek pengadaan sejumlah alat kesehatan pada tahun 2003.
Alat kesehatan itu rencananya akan dibagikan ke 32 rumah sakit di sejumlah daerah di Indonesia bagian timur.
Ia kemudian divonis 2,3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tikipor), lebih rendah dari tuntutan 5 tahun penjara.
Hari Sabarno yang merupakan mantan Menteri Dalam Negeri ini menjadi nama terakhir dari Kabinet Gotong Royong yang terjerat korupsi.
Ia terbukti melakukan pidana korupsi dengan penunjukan langsung PT Satal Nusantara dan PT Istana Saranaraya milik Hengky Samuel Daud (almarhum) sebagai perusahaan yang ditunjuk dalam pengadaan 208 mobil damkar di 22 wilayah seluruh Indonesia pada 2003 hingga 2005.
Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp 97,2 miliar.
Pengadilan Tipikor awanya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Hari, namun MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum sehingga hukumannya menjadi 5 tahun dan denda Rp 200 juta.
Bachtiar Chamsyah merupakan mantan Menteri Sosial era Presiden Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono.
Ia terbukti melakukan korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp 33,7 miliar.
Pengadilan Tipikor pun menjatuhkan hukuman 1,8 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta, lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 3 tahun.
Baca juga: Jerat Korupsi di Unila, Pengamat Soroti Jalur Mandiri yang Rawan Kolusi