KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan mulai dibuka pada 17 September sampai dengan 6 Oktober 2023.
Walaupun saat ini masing-masing instansi pemerintahan belum mengunggah detil lengkap terkait pengumuman seleksi CPNS, namun calon pendaftar sudah mulai menyiapkan dokumen apa saja yang diperlukan untuk ikut seleksi tersebut.
Salah satu dokumen yang mungkin juga sedang disiapkan peserta adalah terkait tes TOEFL untuk syarat mengikuti seleksi CPNS 2023.
Lantas, apakah seleksi CPNS 2023 terdapat syarat tes TOEFL dengan skor tertentu?
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menjelaskan, syarat pendaftaran CPNS akan merujuk pada masing-masing instansi.
Dengan kata lain, syarat tes TOEFL diperlukan atau tidak akan tergantung pada ketentuan instansi masing-masing.
"Terkait persyaratan atau informasi pelamar ASN (CPNS dan PPPK) Tahun Anggaran 2023 seperti umur, kualifikasi pendidikan, ijazah, kebutuhan ASN dan sebagainya, bisa merujuk ke pengumuman instansi yang membuka rekrutmen ASN," ujar Hasan saat dihubungi ÓÅÓιú¼Ê.com, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Formasi CPNS Kejaksaan 2023 untuk Lulusan SMA dan D-3, Apa Saja?
Adapun terkait kapan para peserta bisa mulai membuat akun, Hasan menyebutkan bahwa pembuatan akun bisa dilakukan pada 17 September 2023.
"Portal SSCASN mulai dapat diakses untuk membuat akun peserta seleksi CASN mulai tanggal 17 Sepetember 2023," ujarnya.
Dikutip dari pengumuman di kanal Youtube resmi , berikut dokumen standar yang diperlukan untuk mengikuti seleksi CPNS 2023:
Selain dokumen tersebut, nantinya juga akan ada dokumen lain yang disyaratkan sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
Baca juga: 7 Dokumen Wajib untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja?
Pada rekrutmen CPNS 2021, ada beberapa instansi atau kementerian yang mensyaratkan tes TOEFL dengan nilai tertentu.
Sebagai gambaran, berikut sejumlah instansi yang pada rekrutmen CPNS 2021 memasukkan tes TOEFL sebagai salah satu syarat pendaftaran:
Kemenlu mewajibkan sertifikat TOEFL untuk setiap jabatan yang dilamar.
Misalnya, untuk posisi jabatan fungsional Diplomat, skor TOEFL minimalnya 550.