KOMPAS.com - Menjelang hari pencoblosan 14 Februari 2024, mungkin masih banyak masyarakat yang bingung mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Untuk mengecek lokasi TPS tempat pencoblosan, Anda bisa melakukannya melalui online cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Lalu bagaimana mengetahui lokasi TPS menggunakan NIK via online? Berikut ini caranya.
Baca juga: Bawaslu Petakan 7 Potensi Kerawanan di TPS Pemilu 2024, Ada Netralitas dan Kendala Internet
Pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa mengecek lokasi TPS sebelum Rabu (14/2/2024).
Berikut cara cek nyoblos di TPS mana secara online, dikutip dari laman resmi KPU.
Situs akan memunculkan berbagai identitas pemilih, seperti nama lengkap pemilih, nomor TPS, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.
Apabila pemilih tidak terdaftar, situs akan menampilkan tulisan "data anda belum terdaftar!".
Dikutip dari ÓÅÓιú¼Ê.com, Minggu (11/2/2024), pemilih yang tidak terdaftar tapi punya hak suara dapat menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data di DPT.
Baca juga: Pemilu 2024, Ini yang Harus Dibawa ke TPS Saat Mencoblos
Ada beberapa syarat dokumen yang harus dibawa pemilih saat 14 Februari 2024 nanti.
Berikut dokumen yang perlu dibawa ke TPS, dilansir dari ÓÅÓιú¼Ê.com, Minggu (11/2/2024).
Baca juga: Lautan Manusia Disebut Padati TPS di Kuala Lumpur, Warga Harus Antre hingga 5 Jam