KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain pidana penjara, SYL juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.
SYL juga dituntut untuk dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
Ganti rugi tersebut sesuai dengan uang hasil pemerasan yang SYL dapatkan selama menjabat sebagai Mentan, tepatnya pada 2020-2023 kepada anak buahnya di Kementan.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian Republik Indonesia dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (setara Rp 490.513.500)," ujar Jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (28/6/2024).
Lantas, dari mana saja sumber uang miliaran hasil pemerasan SYL tersebut dan digunakan untuk apa saja?
Baca juga: Intip Kekayaan Menteri di Kabinet Jokowi, Benarkah SYL Paling Miskin?
Dari persidangan diketahui sejumlah uang yang didapatkan SYL dari hasil pemerasan pejabat di Kementerian Pertanian.
Berikut rincian sumber dana hasil pemerasan SYL hingga mencapai Rp Rp 44,7 miliar:
Baca juga: Anak dan Pedangdut Diduga Kecipratan Duit Korupsi SYL, Bisakah Ikut Dijerat Pidana?
Berikut ini alokasi dana hasil pemerasan yang dilakukan oleh SYL selama ia menjabat sebagai Mentan: