KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara.
Dia dinilai terbukti secara sah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI untuk keperluan dirinya dan keluarganya.
Dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024), ia divonis Majelis Hakim 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider pidana kurungan selama 4 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, dilansir dari , Kamis (11/7/2024)
Hakim menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.
Baca juga: Perjalanan Kasus Korupsi SYL, Sempat Hilang, Terisak Saat Sidang, Kini Divonis 10 Tahun Penjara
Selain pidana penjara dan denda, Majelis hakim juga menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 (Rp 14 miliar) dan 30.000 dollar AS kepada SYL.
Besaran nominal tersebut sesuai dengan jumlah korupsi SYL yang digunakan terdakwa beserta keluarganya.
Diberitakan , Majelis hakim menyebutkan, uang patungan pegawai Kementan yang dikumpulkan SYL dengan dibantu dua terdakwa lainnya, bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, terkumpul Rp 44 miliar dan 30.000 dollar AS.
Uang itu digunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga sebesar Rp 14,14 miliar dan 30.000 dollar AS.
Berikut daftar foya-foya SYL dan keluarga dengan uang pemerasan dari pejabat di lingkungan Kementan:
Namun, Majelis Hakim tidak membacakan secara rinci nominal masing-masing pengeluaran tersebut.
Uang pengganti senilai Rp 14 miliar dan 30.000 dollar AS itu paling lama dibayarkan satu bulan setelah keputusan ditetapkan.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang dilelang oleh jaksa. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, dikutip dari ÓÅÓιú¼Ê.com, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hasil Pemerasan dan Alokasi Dananya