ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Divonis 10 Tahun, Ini Korupsi SYL dan Keluarga Pakai Duit Kementan

ÓÅÓιú¼Ê.com - 12/07/2024, 07:45 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara.

Dia dinilai terbukti secara sah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI untuk keperluan dirinya dan keluarganya.

Dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024), ia divonis Majelis Hakim 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider pidana kurungan selama 4 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, dilansir dari , Kamis (11/7/2024)

Hakim menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.

Baca juga: Perjalanan Kasus Korupsi SYL, Sempat Hilang, Terisak Saat Sidang, Kini Divonis 10 Tahun Penjara

Deret foya-foya SYL dan keluarga pakai uang kementan

Selain pidana penjara dan denda, Majelis hakim juga menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 (Rp 14 miliar) dan 30.000 dollar AS kepada SYL.

Besaran nominal tersebut sesuai dengan jumlah korupsi SYL yang digunakan terdakwa beserta keluarganya.

Diberitakan , Majelis hakim menyebutkan, uang patungan pegawai Kementan yang dikumpulkan SYL dengan dibantu dua terdakwa lainnya, bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, terkumpul Rp 44 miliar dan 30.000 dollar AS.

Uang itu digunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga sebesar Rp 14,14 miliar dan 30.000 dollar AS.

Berikut daftar foya-foya SYL dan keluarga dengan uang pemerasan dari pejabat di lingkungan Kementan:

  1. Keperluan istri terdakwa berupa uang bulanan, perawatan kecantikan, pembelian perhiasan
  2. Keperluan pribadi terdakwa untuk pembelian barang-barang seperti pakaian, sepatu, parfum, perhiasan, jam tangan, perawatan kecantikan, makan-makan di restoran, acara pesta keluarga, pembelian mobil dan sewa kendaraan dan lain-lain yang dinikmati keluarga dan pribadi terdakwa
  3. Keperluan pribadi terdakwa berupa pembelian barang-barang seperti pakaian, sepatu, parfum, perhiasan untuk pribadi yang tidak termasuk anggaran rumah tangga menteri
  4. Kado undangan kepentingan terdakwa berupa pemberian kado, berupa perhiasan atau barang lain, pemberian atas nama pribadi terdakwa
  5. Pemberian ke Partai Nasdem berupa bantuan dalam rangka kegiatan Partai Nasdem, antara lain dalam acara pendaftaran bacaleg ke KPU dalam Pemilu 2024
  6. Keperluan lainnya yang tidak diuraikan.

Namun, Majelis Hakim tidak membacakan secara rinci nominal masing-masing pengeluaran tersebut.

Uang pengganti senilai Rp 14 miliar dan 30.000 dollar AS itu paling lama dibayarkan satu bulan setelah keputusan ditetapkan.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang dilelang oleh jaksa. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, dikutip dari ÓÅÓιú¼Ê.com, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hasil Pemerasan dan Alokasi Dananya

Halaman:


Terkini Lainnya

BMKG Peringatan Dini Banjir Rob hingga 7 Mei 2025, Wilayah Mana Saja?

BMKG Peringatan Dini Banjir Rob hingga 7 Mei 2025, Wilayah Mana Saja?

Tren
Israel Dilanda Kebakaran Besar, Ribuan Hektar Hangus, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Israel Dilanda Kebakaran Besar, Ribuan Hektar Hangus, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Tren
Jus bukan Cara yang Benar dalam Konsumsi Sayur dan Buah, Kenapa?

Jus bukan Cara yang Benar dalam Konsumsi Sayur dan Buah, Kenapa?

Tren
Uang Sisa Denda Tilang ETLE Bisa Diambil Kembali, Bagaimana Caranya?

Uang Sisa Denda Tilang ETLE Bisa Diambil Kembali, Bagaimana Caranya?

Tren
BMKG Ungkap Wilayah Paling Panas di Indonesia Saat Kemarau 2025, Suhu Tembus 37 Derajat Celsius

BMKG Ungkap Wilayah Paling Panas di Indonesia Saat Kemarau 2025, Suhu Tembus 37 Derajat Celsius

Tren
5 Makanan Pahit yang Bisa Meredakan dan Mencegah Penyakit, Apa Saja?

5 Makanan Pahit yang Bisa Meredakan dan Mencegah Penyakit, Apa Saja?

Tren
Anak 5 Tahun di Belanda Rusak Lukisan Legendaris Seharga Rp 936 Miliar

Anak 5 Tahun di Belanda Rusak Lukisan Legendaris Seharga Rp 936 Miliar

Tren
6 Tuntutan Hari Buruh 2025 dalam Aksi di Jakarta, Mana yang Mendesak?

6 Tuntutan Hari Buruh 2025 dalam Aksi di Jakarta, Mana yang Mendesak?

Tren
45 Poster dan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2025

45 Poster dan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2025

Tren
Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Resmi dari OJK per 1 Mei 2025, Cek Sekarang

Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Resmi dari OJK per 1 Mei 2025, Cek Sekarang

Tren
Singapura Tarik 4 Produk Pangan Ini karena Kandung Zat Berbahaya yang Bisa Picu Stroke

Singapura Tarik 4 Produk Pangan Ini karena Kandung Zat Berbahaya yang Bisa Picu Stroke

Tren
Prabowo Diklaim Jadi Presiden Kedua Indonesia yang Hadiri Peringatan Hari Buruh Setelah Bung Karno

Prabowo Diklaim Jadi Presiden Kedua Indonesia yang Hadiri Peringatan Hari Buruh Setelah Bung Karno

Tren
Mengapa 60 Persen Penduduk Indonesia Dikategorikan Miskin oleh Bank Dunia?

Mengapa 60 Persen Penduduk Indonesia Dikategorikan Miskin oleh Bank Dunia?

Tren
Spanyol Sempat Alami Mati Listrik Massal, Apa Penyebab dan Cara Pemerintah Mengatasinya?

Spanyol Sempat Alami Mati Listrik Massal, Apa Penyebab dan Cara Pemerintah Mengatasinya?

Tren
Ilmuwan Temukan Fakta Baru Asteroid Vesta, Benarkah Awalnya Planet Gagal?

Ilmuwan Temukan Fakta Baru Asteroid Vesta, Benarkah Awalnya Planet Gagal?

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau