ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Lakukan 6 Hal Ini jika Ditangkap Polisi Saat Menggelar Aksi Demo

ÓÅÓιú¼Ê.com - 22/08/2024, 07:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah elemen masyarakat dijadwalkan akan menggelar aksi demo di sejumlah daerah hari ini, Kamis (22/8/2024).

Aksi demo ini merespons sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang merevisi Undang-Undang Pilkada dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah.

Padahal, putusan MK adalah final dan mengikat, serta tidak bisa dianulir dengan revisi Undang-Undang sebelumnya.

Unggahan Garuda berwarna biru bertuliskan "Peringatan Darurat" pun bermunculan, dengan   #KawalPutusanMK menggema di media sosial.

Bagi Anda yang berencana untuk ikut aksi demo, ada beberapa hal yang perlu dipahami, termasuk hal yang perlu dilakukan saat ditangkap polisi.

Baca juga: Apa Maksud Peringatan Darurat Garuda Biru dan Kaitannya dengan Kawal Putusan MK?

Ini yang perlu dilakukan jika ditangkap polisi saat demo

Dikutip dari akun X Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, berikut sejumlah hal yang perlu dilakukan jika ditangkap polisi saat demo:

1. Perhatikan prosedur penangkapan

Saat ditangkap oleh polisi, perhatikan prosedur penangkapannya.

Sebab, polisi harus menunjukkan surat tugas penangkapan ketika akan melakukannya.

Apabila polisi berdalih “tertangkap tangan”, harus ada barang bukti yang ditunjukkan oleh mereka. Polisi juga harus bisa menjelaskan alasan penangkapan tersebut.

Baca juga: Tuntutan Aksi Demo Partai Buruh Mengawal Putusan MK di DPR dan KPU Besok

Perlu diketahui, polisi tidak berhak sekadar melakukan “pengamanan”, karena istilah tersebut tak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Korban penangkapan bisa melempar pertanyaan kepada polisi, seperti “Apa dasar hukum saya ditangkap?”, “Mana surat tugas Bapak?”, dan “Saya harus bicara dulu dengan kuasa hukum saya”.

Sejauh ini, sudah banyak LBH di berbagai wilayah yang memberikan bantuan hukum gratis dalam pendampingan pemeriksaan.

2. Tolak pemeriksaan tidak jelas

Peserta aksi demo juga berhak untuk menolak pemeriksaan yang sekiranya tidak jelas atau ganjil.

Misalnya, peserta aksi kerap dipaksa untuk melakukan tes urine ketika ditangkap oleh polisi saat itu juga.

Mereka baru bisa meminta tes urine setelah mereka menunjukkan barang bukti narkotika dan/atau pemeriksaannya sudah masuk tahap penyidikan.

Baca juga: Mau Ikut Aksi #KawalPutusanMK? Ini yang Perlu Dibawa dan Diperhatikan

Halaman:


Terkini Lainnya

Kronologi Demo Hari Buruh Kota Semarang Berujung Ricuh, 24 Mahasiswa Ditangkap Aparat

Kronologi Demo Hari Buruh Kota Semarang Berujung Ricuh, 24 Mahasiswa Ditangkap Aparat

Tren
Mengapa Makan Seblak Tidak Sehat? Ini Kata Dokter…

Mengapa Makan Seblak Tidak Sehat? Ini Kata Dokter…

Tren
Israel Dilanda Kebakaran Hutan Terparah, Nyatakan Darurat Nasional-Minta Bantuan Negara Lain

Israel Dilanda Kebakaran Hutan Terparah, Nyatakan Darurat Nasional-Minta Bantuan Negara Lain

Tren
Dari Mana Asal Emas yang Ada di Bumi? NASA Ungkap Asal-usulnya

Dari Mana Asal Emas yang Ada di Bumi? NASA Ungkap Asal-usulnya

Tren
Sebelum Wafat Paus Fransiskus Berikan Seluruh Isi Rekeningnya ke Penjara, Donasi Rp 3,7 Miliar

Sebelum Wafat Paus Fransiskus Berikan Seluruh Isi Rekeningnya ke Penjara, Donasi Rp 3,7 Miliar

Tren
Daftar 6 Bansos Cair Mei 2025, Bagaimana Cara Daftarnya?

Daftar 6 Bansos Cair Mei 2025, Bagaimana Cara Daftarnya?

Tren
BMKG Sebut Indonesia mulai Alami Suhu Tinggi dan Cuaca Terik, Kapan Berakhir?

BMKG Sebut Indonesia mulai Alami Suhu Tinggi dan Cuaca Terik, Kapan Berakhir?

Tren
Diputus Pacar, Seorang Wanita Minta Damkar Cibinong Rayakan Ulang Tahunnya

Diputus Pacar, Seorang Wanita Minta Damkar Cibinong Rayakan Ulang Tahunnya

Tren
Banyak Long Weekend, Daftar Kereta Api Tambahan di Hari Libur Mei 2025

Banyak Long Weekend, Daftar Kereta Api Tambahan di Hari Libur Mei 2025

Tren
Ramai soal Kuning Telur Berwarna Putih, Bagaimana Kandungan Gizinya?

Ramai soal Kuning Telur Berwarna Putih, Bagaimana Kandungan Gizinya?

Tren
Kemenkes Buka Data 632 Kasus Perundungan PPDS di Rumah Sakit Indonesia

Kemenkes Buka Data 632 Kasus Perundungan PPDS di Rumah Sakit Indonesia

Tren
BMKG Peringatan Dini Banjir Rob hingga 7 Mei 2025, Wilayah Mana Saja?

BMKG Peringatan Dini Banjir Rob hingga 7 Mei 2025, Wilayah Mana Saja?

Tren
Israel Dilanda Kebakaran Besar, Ribuan Hektar Hangus, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Israel Dilanda Kebakaran Besar, Ribuan Hektar Hangus, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Tren
Jus bukan Cara yang Benar dalam Konsumsi Sayur dan Buah, Kenapa?

Jus bukan Cara yang Benar dalam Konsumsi Sayur dan Buah, Kenapa?

Tren
Uang Sisa Denda Tilang ETLE Bisa Diambil Kembali, Bagaimana Caranya?

Uang Sisa Denda Tilang ETLE Bisa Diambil Kembali, Bagaimana Caranya?

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau