KOMPAS.com - Sejumlah elemen masyarakat dijadwalkan akan menggelar aksi demo di sejumlah daerah hari ini, Kamis (22/8/2024).
Aksi demo ini merespons sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang merevisi Undang-Undang Pilkada dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah.
Padahal, putusan MK adalah final dan mengikat, serta tidak bisa dianulir dengan revisi Undang-Undang sebelumnya.
Unggahan Garuda berwarna biru bertuliskan "Peringatan Darurat" pun bermunculan, dengan #KawalPutusanMK menggema di media sosial.
Bagi Anda yang berencana untuk ikut aksi demo, ada beberapa hal yang perlu dipahami, termasuk hal yang perlu dilakukan saat ditangkap polisi.
Baca juga: Apa Maksud Peringatan Darurat Garuda Biru dan Kaitannya dengan Kawal Putusan MK?
Dikutip dari akun X Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, berikut sejumlah hal yang perlu dilakukan jika ditangkap polisi saat demo:
Saat ditangkap oleh polisi, perhatikan prosedur penangkapannya.
Sebab, polisi harus menunjukkan surat tugas penangkapan ketika akan melakukannya.
Apabila polisi berdalih “tertangkap tangan”, harus ada barang bukti yang ditunjukkan oleh mereka. Polisi juga harus bisa menjelaskan alasan penangkapan tersebut.
Baca juga: Tuntutan Aksi Demo Partai Buruh Mengawal Putusan MK di DPR dan KPU Besok
Perlu diketahui, polisi tidak berhak sekadar melakukan “pengamanan”, karena istilah tersebut tak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Korban penangkapan bisa melempar pertanyaan kepada polisi, seperti “Apa dasar hukum saya ditangkap?”, “Mana surat tugas Bapak?”, dan “Saya harus bicara dulu dengan kuasa hukum saya”.
Sejauh ini, sudah banyak LBH di berbagai wilayah yang memberikan bantuan hukum gratis dalam pendampingan pemeriksaan.
Peserta aksi demo juga berhak untuk menolak pemeriksaan yang sekiranya tidak jelas atau ganjil.
Misalnya, peserta aksi kerap dipaksa untuk melakukan tes urine ketika ditangkap oleh polisi saat itu juga.
Mereka baru bisa meminta tes urine setelah mereka menunjukkan barang bukti narkotika dan/atau pemeriksaannya sudah masuk tahap penyidikan.
Baca juga: Mau Ikut Aksi #KawalPutusanMK? Ini yang Perlu Dibawa dan Diperhatikan