KOMPAS.com - Media sosial X diramaikan dengan video diduga Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dan istrinya, Erinda Gudono, turun dari sebuah jet pribadi.
Dalam video yang diunggah akun @Bos, Minggu (25/8/2024), tampak jet pribadi berjenis Gulfstream berkelir putih dengan nomor registrasi N588SE itu mendarat di sebuah bandara.
Kemudian, beberapa orang turun dari pesawat tersebut, termasuk dua orang yang disebut warganet sebagai Kaesang dan Erina.
Video Kaesang dan Erina turun dari jet pribadi sebenarnya video lama pada 2023 lalu. Namun, warganet dibuat salah fokus (salfok) dengan beberapa barang bawaan yang dikeluarkan dari jet pribadi.
Mereka kemudian bertanya apakah barang yang dibawa oleh penumpang jet pribadi tetap dikenakan aturan Bea Cukai atau tidak.
“Itu Bypass @beacukaiRI kah barang barangnya ??? Tolong dijawab dan diklarfiikasi yah. Kalo bisa ada videonya juga (kalo bener2 equality by law... Kalo bener.....);,” kata akun @Senor****, Minggu.
“Selamat sore. Maaf ya pak Purwa, jangan menyulitkan kami. Kerjaan lagi banyak, Pak. Ttd Bea Cukai,” timpal akun @etha, Minggu.
Baca juga: Seorang Warga Brasil Tewas Usai Diduga Dipaksa Petugas Bea Cukai untuk Minum Sebotol Alkohol
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto buka suara perihal beredarnya video diduga Kaesang dan Erina turun dari pesawat jet pribadi.
Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan pengecekkan terhadap pesawat yang videonya tersebar di media sosial.
Bila pesawat tersebut melakukan penerbangan domestik maka tidak diperlukan proses Bea Cukai.
Tetapi, jika pesawat melakukan penerbangan lintas negara, tentu pihaknya akan menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sementara jika penerbangan tersebut penerbangan Internasional maka akan melalui prosedur-prosedur international airport clearance termasuk imigrasi dan kepabeanan,” katanya kepada 优游国际.com, Senin (26/8/2024).
Baca juga: Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama
Terlepas dari benar atau tidaknya sosok yang terekam dalam video adalah Kaesang dan Erina, Bea Cukai tetap akan memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 terhadap barang yang dibawa penumpang jet pribadi.
Aturan tersebut memuat ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
Dalam Nomor 203 Tahun 2017 dijelaskan bahwa barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut terdiri atas:
Baca juga: Penjelasan Bea Cukai soal Usulan Tiket Konser hingga Deterjen Kena Cukai