KOMPAS.com - Pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akan menerima insentif 60 persen gaji pokok selama enam bulan mulai 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, kebijakan ini merupakan salah satu dari paket kebijakan ekonomi untuk mendukung sektor ketenagakerjaan.
Insentif gaji selama setengah tahun ini rencananya akan disalurkan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan stimulus berupa manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama enam bulan melalui program JKP," ujar Yassierli, dikutip dari , Selasa (17/12/2024).
Baca juga: Masa Kerja PKWT Berakhir, Apakah Bisa Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan?
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, mengaku pihaknya siap menjalankan amanah dari pemerintah Indonesia.
Menurut dia, kebijakan pemberian insentif 60 persen gaji selama enam bulan bagi korban PHK sedang dipersiapkan peraturan pemerintahnya.
"Ketika regulasinya sudah siap, sebagai operator, BPJS Ketenagakerjaan siap menjalankan amanah yang tujuannya menyejahterakan masyarakat khususnya para pekerja agar pekerja Indonesia bisa kerja keras bebas cemas," tuturnya, saat dihubungi ÓÅÓιú¼Ê.com, Rabu (18/12/2024).
Oni mengungkapkan, paket kebijakan ekonomi yang diberikan pemerintah tentu memiliki tujuan baik bagi masyarakat.
Salah satu kebijakan yang berhubungan langsung dengan BPJS Ketenagakerjaan yaitu dukungan bagi korban PHK berupa manfaat uang tunai 60 persen flat dari upah selama enam bulan melalui program JKP.
Sebagai informasi, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK, berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar, dan pelatihan kerja.
Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan.
Melalui program ini, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat PHK sembari berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Baca juga: Deretan Bantuan Stimulus Ekonomi, Ringankan Dampak Kenaikan PPN 12 Persen
Sebelumnya, yang diberikan bukan 60 persen gaji selama enam bulan, manfaat uang tunai dalam program JKP diberikan sebesar:
Gaji atau upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan dengan batas atas sebesar Rp 5 juta.
Selain 60 persen gaji selama enam bulan, mulai 2025, pekerja yang terkena PHK juga akan menerima manfaat lain dari program JKP, termasuk:
Baca juga: Media Asing Soroti Penerapan Tarif PPN 12 Persen: Tetap Dilanjut di Tengah Penurunan Daya Beli