ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan mulai 2025, Siapa Saja Penerimanya?

ÓÅÓιú¼Ê.com - 18/12/2024, 15:45 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akan menerima insentif 60 persen gaji pokok selama enam bulan mulai 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, kebijakan ini merupakan salah satu dari paket kebijakan ekonomi untuk mendukung sektor ketenagakerjaan.

Insentif gaji selama setengah tahun ini rencananya akan disalurkan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan stimulus berupa manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama enam bulan melalui program JKP," ujar Yassierli, dikutip dari , Selasa (17/12/2024).

Baca juga: Masa Kerja PKWT Berakhir, Apakah Bisa Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan?


Korban PHK dapat 60 persen gaji selama 6 bulan

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, mengaku pihaknya siap menjalankan amanah dari pemerintah Indonesia.

Menurut dia, kebijakan pemberian insentif 60 persen gaji selama enam bulan bagi korban PHK sedang dipersiapkan peraturan pemerintahnya.

"Ketika regulasinya sudah siap, sebagai operator, BPJS Ketenagakerjaan siap menjalankan amanah yang tujuannya menyejahterakan masyarakat khususnya para pekerja agar pekerja Indonesia bisa kerja keras bebas cemas," tuturnya, saat dihubungi ÓÅÓιú¼Ê.com, Rabu (18/12/2024).

Oni mengungkapkan, paket kebijakan ekonomi yang diberikan pemerintah tentu memiliki tujuan baik bagi masyarakat.

Salah satu kebijakan yang berhubungan langsung dengan BPJS Ketenagakerjaan yaitu dukungan bagi korban PHK berupa manfaat uang tunai 60 persen flat dari upah selama enam bulan melalui program JKP.

Sebagai informasi, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK, berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar, dan pelatihan kerja.

Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan.

Melalui program ini, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat PHK sembari berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Baca juga: Deretan Bantuan Stimulus Ekonomi, Ringankan Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

Sebelumnya, yang diberikan bukan 60 persen gaji selama enam bulan, manfaat uang tunai dalam program JKP diberikan sebesar:

  • 45 persen gaji selama tiga bulan pertama
  • 25 persen gaji selama tiga bulan berikutnya.

Gaji atau upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan dengan batas atas sebesar Rp 5 juta.

Selain 60 persen gaji selama enam bulan, mulai 2025, pekerja yang terkena PHK juga akan menerima manfaat lain dari program JKP, termasuk:

  • Manfaat pelatihan sebesar Rp 2,4 juta
  • Kemudahan akses informasi pekerjaan.

Baca juga: Media Asing Soroti Penerapan Tarif PPN 12 Persen: Tetap Dilanjut di Tengah Penurunan Daya Beli

Halaman:


Terkini Lainnya

Memahami Hipertensi Resisten: Ketika Tekanan Darah Tinggi Sulit Diturunkan

Memahami Hipertensi Resisten: Ketika Tekanan Darah Tinggi Sulit Diturunkan

Tren
Bali 'Blackout' Hari Ini, PLN: Dipicu Kabel Bawah Laut yang Rusak

Bali "Blackout" Hari Ini, PLN: Dipicu Kabel Bawah Laut yang Rusak

Tren
Viral, Video Ketok Palu untuk Atasi Sakit Punggung, Ini Tanggapan Dokter Ortopedi

Viral, Video Ketok Palu untuk Atasi Sakit Punggung, Ini Tanggapan Dokter Ortopedi

Tren
Kronologi Bali Blackout Hari Ini: Listrik Mendadak Padam, PLTU Diduga Gangguan

Kronologi Bali Blackout Hari Ini: Listrik Mendadak Padam, PLTU Diduga Gangguan

Tren
Arkeolog Temukan Harta Karun di Makam Kuno yang Belum Tersentuh Sama Sekali

Arkeolog Temukan Harta Karun di Makam Kuno yang Belum Tersentuh Sama Sekali

Tren
Donald Trump Jadi Sorotan Perayaan May Day di Banyak Negara, Kenapa?

Donald Trump Jadi Sorotan Perayaan May Day di Banyak Negara, Kenapa?

Tren
BMKG: Puncak Musim Kemarau 2025 Diprediksi Tidak Serentak, Berikut Daftar Wilayahnya

BMKG: Puncak Musim Kemarau 2025 Diprediksi Tidak Serentak, Berikut Daftar Wilayahnya

Tren
Media Asing Soroti Bali 'Blackout' Hari Ini, Apa Kata Mereka?

Media Asing Soroti Bali "Blackout" Hari Ini, Apa Kata Mereka?

Tren
Bukan Hanya Gula, Makanan Ini Juga Bisa Picu Diabetes Menurut Dokter

Bukan Hanya Gula, Makanan Ini Juga Bisa Picu Diabetes Menurut Dokter

Tren
Studi Baru: Sering Gunakan Emoji Jadi Salah Satu Ciri Orang Narsistik

Studi Baru: Sering Gunakan Emoji Jadi Salah Satu Ciri Orang Narsistik

Tren
Kaki Kiri Pria di Hong Kong Ini Diamputasi Usai Jalani Akupuntur, Kok Bisa?

Kaki Kiri Pria di Hong Kong Ini Diamputasi Usai Jalani Akupuntur, Kok Bisa?

Tren
Tanda-tanda Gula Darah Tinggi di Malam Hari yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda-tanda Gula Darah Tinggi di Malam Hari yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Dedi Mulyadi Rencanakan Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos di Jabar, Berapa Biayanya?

Dedi Mulyadi Rencanakan Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos di Jabar, Berapa Biayanya?

Tren
Profil Roy Suryo, Eks Menpora yang Dilaporkan Jokowi atas Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Profil Roy Suryo, Eks Menpora yang Dilaporkan Jokowi atas Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Tren
Usai Kebakaran Besar, Israel Juga Diterjang Badai Pasir

Usai Kebakaran Besar, Israel Juga Diterjang Badai Pasir

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau