KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia (WNI) berhak melakukan perubahan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Perubahan nama pada KTP biasanya dilakukan jika ada kesalahan atau kekeliruan redaksional, seperti salah ketik.
Pasalnya, KTP merupakan dokumen kependudukan penting yang digunakan untuk banyak hal.
Lantas, bolehkah mencantumkan gelar di KTP?
Baca juga: Apakah Nama di KTP Bisa Diubah atau Diganti? Berikut Penjelasan Dukcapil
Perencana Ahli Madya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ahmad Ridwan mengatakan, gelar akademik, keagamaan, atau adat tidak wajib dicantumkan di KTP.
Meski demikian, penduduk diperbolehkan mencantumkan gelar di KTP dengan mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Pencantuman gelar akademik pada dokumen kependudukan, termasuk di KTP merupakan pilihan," kata Ridwan kepada ÓÅÓιú¼Ê.com, Selasa (8/4/2025).
Ketentuan terkait pencantuman gelar di KTP mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Baca juga: Ada Pemutihan Pajak, Bisakah Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Kendaraan?
Ridwan mengatakan, bagi penduduk yang ingin memperbarui KTP dengan mencantumkan gelar akademik atau keagamaan, bisa datang langsung ke Dinas Dukcapil setempat.
Persyaratan yang perlu dibawa saat ingin menambah gelar pada KTP adalah:
Selanjutnya, Dinas Dukcapil akan memfasilitasi penerbitan KK dan KTP baru dengan nama yang tertera, lengkap disertai gelar akademik.
Mengacu Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, gelar akademik ataupun keagamaan dapat dituliskan pada dokumen kependudukan, berikut ini:
Adapun penulisan gelar di dokumen kependudukan, harus memenuhi ketentuan berikut:
Baca juga: Cara Membuat KK dan KTP Baru Setelah Menikah, Siapkan Dokumen Ini
Masih merujuk aturan yang sama, pemerintah juga telah mengatur dokumen kependudukan yang tidak boleh diberi gelar.
Berikut beberapa dokumen kependudukan yang tidak boleh diberi gelar:
Demikian cara dan syarat mencantumkan gelar di nama KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.