ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Bolehkah Mencantumkan Gelar di KTP? Berikut Penjelasan Dukcapil

ÓÅÓιú¼Ê.com - 08/04/2025, 18:15 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia (WNI) berhak melakukan perubahan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Perubahan nama pada KTP biasanya dilakukan jika ada kesalahan atau kekeliruan redaksional, seperti salah ketik.

Pasalnya, KTP merupakan dokumen kependudukan penting yang digunakan untuk banyak hal.

Lantas, bolehkah mencantumkan gelar di KTP?

Baca juga: Apakah Nama di KTP Bisa Diubah atau Diganti? Berikut Penjelasan Dukcapil


Cara mencantumkan gelar di KTP

Perencana Ahli Madya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ahmad Ridwan mengatakan, gelar akademik, keagamaan, atau adat tidak wajib dicantumkan di KTP.

Meski demikian, penduduk diperbolehkan mencantumkan gelar di KTP dengan mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Pencantuman gelar akademik pada dokumen kependudukan, termasuk di KTP merupakan pilihan," kata Ridwan kepada ÓÅÓιú¼Ê.com, Selasa (8/4/2025).

Ketentuan terkait pencantuman gelar di KTP mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Baca juga: Ada Pemutihan Pajak, Bisakah Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Kendaraan?

Dokumen kependudukan yang boleh diberi gelar

Ridwan mengatakan, bagi penduduk yang ingin memperbarui KTP dengan mencantumkan gelar akademik atau keagamaan, bisa datang langsung ke Dinas Dukcapil setempat.

Persyaratan yang perlu dibawa saat ingin menambah gelar pada KTP adalah:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP
  • Ijazah terakhir

Selanjutnya, Dinas Dukcapil akan memfasilitasi penerbitan KK dan KTP baru dengan nama yang tertera, lengkap disertai gelar akademik.

Mengacu Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, gelar akademik ataupun keagamaan dapat dituliskan pada dokumen kependudukan, berikut ini:

  • KK
  • KTP

Adapun penulisan gelar di dokumen kependudukan, harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
  • Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan
  • Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP yang penulisannya dapat disingkat.

Baca juga: Cara Membuat KK dan KTP Baru Setelah Menikah, Siapkan Dokumen Ini

Dokumen kependudukan yang tidak boleh diberi gelar

Masih merujuk aturan yang sama, pemerintah juga telah mengatur dokumen kependudukan yang tidak boleh diberi gelar.

Berikut beberapa dokumen kependudukan yang tidak boleh diberi gelar:

  • Akta kelahiran
  • Akta kematian
  • Akta perkawinan
  • Akta perceraian
  • Akta pengakuan dan pengesahan anak.

Demikian cara dan syarat mencantumkan gelar di nama KTP.

Baca juga: Data SKCK Disebut Tak Terintegrasi sehingga Catatan Kriminal Bisa Hilang Saat Pindah Alamat KTP, Apa Kata Polri?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Demo Hari Buruh Kota Semarang Berujung Ricuh, 24 Mahasiswa Ditangkap Aparat

Kronologi Demo Hari Buruh Kota Semarang Berujung Ricuh, 24 Mahasiswa Ditangkap Aparat

Tren
Mengapa Makan Seblak Tidak Sehat? Ini Kata Dokter…

Mengapa Makan Seblak Tidak Sehat? Ini Kata Dokter…

Tren
Israel Dilanda Kebakaran Hutan Terparah, Nyatakan Darurat Nasional-Minta Bantuan Negara Lain

Israel Dilanda Kebakaran Hutan Terparah, Nyatakan Darurat Nasional-Minta Bantuan Negara Lain

Tren
Dari Mana Asal Emas yang Ada di Bumi? NASA Ungkap Asal-usulnya

Dari Mana Asal Emas yang Ada di Bumi? NASA Ungkap Asal-usulnya

Tren
Sebelum Wafat Paus Fransiskus Berikan Seluruh Isi Rekeningnya ke Penjara, Donasi Rp 3,7 Miliar

Sebelum Wafat Paus Fransiskus Berikan Seluruh Isi Rekeningnya ke Penjara, Donasi Rp 3,7 Miliar

Tren
Daftar 6 Bansos Cair Mei 2025, Bagaimana Cara Daftarnya?

Daftar 6 Bansos Cair Mei 2025, Bagaimana Cara Daftarnya?

Tren
BMKG Sebut Indonesia mulai Alami Suhu Tinggi dan Cuaca Terik, Kapan Berakhir?

BMKG Sebut Indonesia mulai Alami Suhu Tinggi dan Cuaca Terik, Kapan Berakhir?

Tren
Diputus Pacar, Seorang Wanita Minta Damkar Cibinong Rayakan Ulang Tahunnya

Diputus Pacar, Seorang Wanita Minta Damkar Cibinong Rayakan Ulang Tahunnya

Tren
Banyak Long Weekend, Daftar Kereta Api Tambahan di Hari Libur Mei 2025

Banyak Long Weekend, Daftar Kereta Api Tambahan di Hari Libur Mei 2025

Tren
Ramai soal Kuning Telur Berwarna Putih, Bagaimana Kandungan Gizinya?

Ramai soal Kuning Telur Berwarna Putih, Bagaimana Kandungan Gizinya?

Tren
Kemenkes Buka Data 632 Kasus Perundungan PPDS di Rumah Sakit Indonesia

Kemenkes Buka Data 632 Kasus Perundungan PPDS di Rumah Sakit Indonesia

Tren
BMKG Peringatan Dini Banjir Rob hingga 7 Mei 2025, Wilayah Mana Saja?

BMKG Peringatan Dini Banjir Rob hingga 7 Mei 2025, Wilayah Mana Saja?

Tren
Israel Dilanda Kebakaran Besar, Ribuan Hektar Hangus, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Israel Dilanda Kebakaran Besar, Ribuan Hektar Hangus, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Tren
Jus bukan Cara yang Benar dalam Konsumsi Sayur dan Buah, Kenapa?

Jus bukan Cara yang Benar dalam Konsumsi Sayur dan Buah, Kenapa?

Tren
Uang Sisa Denda Tilang ETLE Bisa Diambil Kembali, Bagaimana Caranya?

Uang Sisa Denda Tilang ETLE Bisa Diambil Kembali, Bagaimana Caranya?

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau