优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

SPMB 2025 Gantikan PPDB: Cek Syarat Usia Masuk SD, SMP, dan SMA

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengganti nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.

Perubahan ini tidak hanya soal nama, tetapi juga membawa penyempurnaan konsep dalam proses penerimaan siswa baru di jenjang SD, SMP, dan SMA.

Mengapa PPDB diganti Jadi SPMB?

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan nama ini bertujuan menghapus kesalahpahaman masyarakat yang selama ini menganggap PPDB hanya berbasis zonasi.

“Kami ganti nama PPDB karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat, seolah-olah penerimaan murid hanya berdasarkan zonasi,” ujar Abdul Mu’ti, dikutip dari 优游国际.com pada Kamis (30/1/2025).

SPMB 2025 akan memiliki empat jalur penerimaan, yaitu:

  • Jalur Domisili (pengganti jalur zonasi)
  • Jalur Afirmasi
  • Jalur Mutasi
  • Jalur Prestasi

Dengan sistem baru ini, diharapkan proses penerimaan siswa menjadi lebih inklusif, transparan, dan mempertimbangkan berbagai latar belakang calon peserta didik.

Syarat usia masuk SD, SMP, dan SMA dalam SPMB 2025

Meski terdapat perubahan nama dan jalur masuk, ketentuan usia peserta didik tetap menjadi perhatian penting, khususnya bagi orangtua dan calon siswa. Berikut ini ketentuan umum mengenai batas usia pada masing-masing jenjang:

1. Syarat Usia Masuk Sekolah Dasar (SD)

  • Usia prioritas: 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Usia minimum: 6 tahun pada tanggal 1 Juli.
  • Pengecualian: Usia minimal bisa menjadi 5 tahun 6 bulan jika calon murid memiliki kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Jika tidak tersedia psikolog profesional, rekomendasi dapat dibuat oleh dewan guru di sekolah yang bersangkutan.

2. Syarat Usia Masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  • Usia maksimal: 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Calon murid harus telah menyelesaikan kelas 6 SD atau setara.

3. Syarat Usia Masuk Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)

Mendikdasmen menambahkan bahwa perubahan aturan lebih signifikan terjadi pada jenjang SMP dan SMA, terutama dalam hal kuota jalur prestasi dan pengakuan terhadap prestasi non-akademik. Sementara untuk jenjang SD, aturan tetap sama seperti tahun sebelumnya.

Dengan adanya SPMB 2025, orangtua dan siswa diimbau untuk lebih cermat memahami jalur masuk dan persyaratan usia, agar proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

/edu/read/2025/05/19/094854771/spmb-2025-gantikan-ppdb-cek-syarat-usia-masuk-sd-smp-dan-sma

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke