JAKARTA, KOMPAS.com - Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) telah mengumumkan secara resmi SPMB 2025 (Sistem Penerimaan Murid Baru), Senin, (3/3/2025) di Jakarta.
Kebijakan ini merupakan hasil kajian yang telah diputuskan bersama melalui sidang Kabinet Merah Putih serta memiliki filosofi dari empat pilar, yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti mengatakan, kebijakan terkait SPMB ini memiliki filosofi dari empat pilar, yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.
“SPMB menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan asas berkeadilan. Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri, di saat yang sama kami akan melibatkan dan membantu peningkatan sekolah swasta yang telah berkontribusi memajukan pendidikan Indonesia,” ujar Mu'ti beberapa waktu lalu.
Baca juga: SPMB 2025: Cek Jalur Penerimaan dan Kuota Daya Tampung Sekolah
Sejalan dengan filosofi Pendidikan Bermutu untuk Semua, SPMB 2025 memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat.
Lebih dari itu, SPMB juga akan mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik daerah.
Dapat membuat syarat tambahan bagi calon murid kelas 10
Baca juga: SPMB 2025 Gantikan PPDB: Cek Syarat Usia Masuk SD, SMP, dan SMA