优游国际

Baca berita tanpa iklan.
优游国际.com - 19/05/2025, 17:10 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com -  Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) telah mengumumkan secara resmi SPMB 2025 (Sistem Penerimaan Murid Baru), Senin, (3/3/2025) di Jakarta.

Kebijakan ini merupakan hasil kajian yang telah diputuskan bersama melalui sidang Kabinet Merah Putih serta memiliki filosofi dari empat pilar, yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti mengatakan, kebijakan terkait SPMB ini memiliki filosofi dari empat pilar, yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.

“SPMB menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan asas berkeadilan. Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri, di saat yang sama kami akan melibatkan dan membantu peningkatan sekolah swasta yang telah berkontribusi memajukan pendidikan Indonesia,” ujar Mu'ti beberapa waktu lalu.

Baca juga: SPMB 2025: Cek Jalur Penerimaan dan Kuota Daya Tampung Sekolah

Sejalan dengan filosofi Pendidikan Bermutu untuk Semua, SPMB 2025 memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat.

Lebih dari itu, SPMB juga akan mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik daerah.

Syarat Usia Masuk SD, SMP, SMA

Jenjang SD

  • Usia prioritas 7 tahun
  • Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan
  • Usia 5,5 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan (dengan syarat memiliki kecerdasan, bakat, istimewa dan kesiapan psikis).

Jenjang SMP

  • Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan telah lulus dari kelas 6 SD atau sederajat

Jenjang SMA

  • Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan
  • Telah lulus dari kelas 9 SMP sederajat

Jenjang SMK

Dapat membuat syarat tambahan bagi calon murid kelas 10

Baca juga: SPMB 2025 Gantikan PPDB: Cek Syarat Usia Masuk SD, SMP, dan SMA

Kuota SPMB 2025 jenjang SD, SMP, SMA

Kuota SPMB Jenjang SD

  • Domisili minimal 70 persen
  • Afirmasi minimal 15 persen
  • Prestasi tidak ada
  • Mutasi maksimal 5 persen

Kuota SPMB Jenjang SMP

  • Domisili minimal 40 persen
  • Afirmasi minimal 20 persen
  • Prestasi 25 persen
  • Mutasi maksimal 5 persen

Kuota SPMB Jenjang SMA

  • Domisili minimal 30 persen
  • Afirmasi minimal 30 persen
  • Prestasi 30 persen
  • Mutasi maksimal 5 persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau