KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 akan dibuka mulai 18 September 2024.
KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Pada pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024, registrasi akan dibuka sampai dengan 8 Oktober 2024 mendatang.
Sebelum mendaftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.
Baca juga: Syarat, Jadwal KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang Dibuka 18 September
Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024:
1. Formulir kelengkapan data
2. Surat permohonan KJP Plus
3. Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
4. Fotokopi KTP
5. Fotokopi KK
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial, biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2024
Baca juga: Pelajar Indonesia Raih Medali di Olimpiade Informatika Internasional 2024
Mendaftar KJP Plus memiliki banyak keuntungan bagi para siswa. Berikut beberapa keuntungan jika mendaftar KJP Plus dikutip dari laman resmi KJP Jakarta:
Karena memiliki banyak manfaat, penerima KJP Plus juga harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
Baca juga: Jadwal Terbaru KJP Plus Tahap II Tahun 2024, Siswa Segera Cek
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut bisa sambangi laman https://kjp.jakarta.go.id/ ataupun media sosial Instagram @jakartaedukasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.