优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Tunjangan Insentif Guru Non-ASN di RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Cek Kriterianya

优游国际.com - 09/05/2025, 07:31 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Agama akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025 mendatang.

Tunjangan insentif tersebut merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subiyanto untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Hal ini dikatakan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (7/5/2025) lalu. Menurutnya, Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp 250.000 per bulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun.

Baca juga: Seleksi PPG Guru Tertentu 2025 Dibuka 3 Batch, Ini Kriteria Guru yang Bisa Ikut

Akan dapat Rp 1,5 juta dalam setiap tahap pencariannya 

 

Dengan demikian, masing-masing guru akan mendapatkan Rp 1.500.000 dalam setiap tahap pencariannya (satu semester).

"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah," terang Menag dikutip dari laman Kemenag, Jumat (9/5/2025).

Menurut Menag, saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

"Insya Allah pada Juni 2025 segera cair," sambungnya.

Sementara itu Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menambahkan bahwa ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non-sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif.

"Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp 365.503.500.000," tegas mantan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM ini.

Baca juga: Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Tertentu 2025 Dibuka, Cek Alurnya

Kriteria guru RA dan madrasah penerima tunjangan insentif

Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;

2. 鈦燘elum lulus Sertifikasi;

3. 鈦燤emiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;

4. 鈦燝uru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau