优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Tunjangan Insentif Guru Non-ASN di RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Cek Kriterianya

KOMPAS.com - Kementerian Agama akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025 mendatang.

Tunjangan insentif tersebut merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subiyanto untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Hal ini dikatakan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (7/5/2025) lalu. Menurutnya, Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp 250.000 per bulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun.

Akan dapat Rp 1,5 juta dalam setiap tahap pencariannya 

Dengan demikian, masing-masing guru akan mendapatkan Rp 1.500.000 dalam setiap tahap pencariannya (satu semester).

"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah," terang Menag dikutip dari laman Kemenag, Jumat (9/5/2025).

Menurut Menag, saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

"Insya Allah pada Juni 2025 segera cair," sambungnya.

Sementara itu Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menambahkan bahwa ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non-sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif.

"Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp 365.503.500.000," tegas mantan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM ini.

Kriteria guru RA dan madrasah penerima tunjangan insentif

Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;

2. 鈦燘elum lulus Sertifikasi;

3. 鈦燤emiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;

4. 鈦燝uru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;

5. 鈦燘erstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. 鈦燘erstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;

7. 鈦燤emenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;

8. 鈦燤emenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;

9. 鈦燘ukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;

10. 鈦燘elum usia pensiun (60 Tahun);

11. 鈦燭idak beralih status dari guru RA dan Madrasah;

12. 鈦燭idak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;

13. 鈦燭idak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan

14. 鈦燭unjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.

Demikian informasi mengenai tunjangan insentif guru non-ASN di RA dan madrasah.

/edu/read/2025/05/09/073100271/tunjangan-insentif-guru-non-asn-di-ra-dan-madrasah-cair-juni-2025-cek

Baca berita tanpa iklan.

Terpopuler

1
2
3
4
5
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke