KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025 mulai 17 Maret 2025 lalu.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan THR ini mencakup berbagai komponen pegawai pemerintah, termasuk PNS (Pegawai Negeri Sipil), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Serta anggota Polri, prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia), dan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri).
"THR ini kami bayarkan kepada berbagai aparatur negara sesuai dengan hak mereka," kata Sri Mulyani dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Senin (24/3/2025).
Selain ASN aktif, pembayaran THR juga diberikan kepada para pensiunan yang dilakukan melalui bank penyalur.
Baca juga: THR ASN 2025 Cair, 3 Kategori PNS Ini Tidak Dapat THR
Lantas apakah guru dan dosen ASN dan PPPK juga termasuk yang mendapatkan THR 2025
Aturan terkait pemberian THR ASN dan PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 pada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 tepatnya Pasal 8.
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa ada beberapa golongan ASN yang tidak dapat THR 2025
Berikut daftar ASN dan golongan lainnya yang tidak mendapatkan THR 2025 berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 11 Tahun 2025:
1. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
2. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Jadwal pencairan TPG, THR, Gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK 2025
Pada pasal tersebut memang belum dijelaskan apakah guru dan dosen akan mendapatkan THR atau tidak.
Namun pada Pasal 9 dijelaskan kalau guru serta dosen ASN dan PPPK bisa mendapatkan THR.
Namun sebagai gantinya tidak mendapatkan tunjangan kinerja dan akan mendapatkan dengan tunjangan profesi.
Berikut isi Pasal 9 yang mengatur soal tunjangan guru dan dosen:
Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat 21 huruf e, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam I (satu) bulan.
Baca juga: Dosen ASN Kemdiktisaintek Gelisah Tukin Tak Cair Bersama THR ASN 2025
Demikian jawaban dari pertanyaan guru dan dosen tetap apakah mendapatkan THR ASN 2025 yang perlu diketahui masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.