Muhammad Faiz Mohamed Yasin, 23 tahun, mengaku bersalah pada Selasa (3/1/2022) atas dua tuduhan, masing-masing pelanggaran pidana dan voyeurisme.
Dilansir dari CNA, pengadilan mendengar bahwa korban pertama memasuki toilet wanita di Keat Hong Community Club pada 30 Mei 2021.
Faiz sedang menunggu makanan disiapkan dan menggunakan toilet untuk orang cacat.
Dia kemudian mendengar suara dari toilet wanita dan masuk tanpa izin ke kamar kecil.
Dia memperhatikan bahwa salah satu bilik sudah terisi dan mengulurkan tangannya dengan ponselnya di bawah pintu bilik.
Sebelum sempat merekam video, korban melihat dan meneriakinya. Faiz panik dan bersembunyi di toilet pria, namun korban mengenalinya saat keluar.
Faiz ditangkap polisi hari itu dan dibebaskan dengan jaminan polisi keesokan harinya.
Pada malam 13 Desember 2021, korban kedua pergi ke toilet di Keat Hong Community Club. Faiz ada di toilet pria.
Dia pergi ke kamar kecil wanita dan menyadari ada seseorang di dalam. Dia menyalakan fungsi kamera di ponselnya dan memegangnya di bagian atas pintu bilik sehingga dia bisa mengamati korban menggunakan toilet.
Korban memperhatikan Faiz dan menghentakkan kakinya untuk menakut-nakutinya.
Dia segera melarikan diri dari tempat kejadian tetapi ditangkap lagi setelah pihak berwenang meninjau rekaman CCTV.
Setelah penangkapannya, teleponnya diperiksa dan video korban ketiga terungkap.
Dia pergi ke toilet yang sama pada 31 Desember 2021 dan berhasil merekam video seorang wanita menggunakan kamar kecil tersebut.
/global/read/2023/01/03/200000070/aksi-bejat-karyawan-restoran-singapura-yang-gemar-rekam-toilet-wanita