“Harusnya kalau mereka memang mau dari awal menyelesaikan secara baik-baik, sebelum mediasi saya udah menghubungi untuk bisa kita ketemu, duduk bareng untuk mengetahui mobil itu di mana, tapi tidak diindahkan, sampai akhirnya ya sampai pada titik ini (gugat),” ucap Qemil.
Kuasa hukum Qemil, Herwanto, menambahkan bahwa pihak tergugat I, yaitu Acha, justru bersedia membayar kerugian Qemil.
“Saya mau tambahin dikit, tadi saya juga kaget, tadi pengacaranya Acha mengatakan, siang saya dengar kemarin Acha menyampaikan kepada saya. Dia sanggup membayar seluruhnya. Nah, yang kita bebankan ke Acha ini kan 100 juta,” ucap Herwanto.
“Dia sempat kemarin ngomong, ya kalau separuhnya dia sanggup. Tapi tadi pengacara Acha mengatakan, sanggup diupayakan seluruhnya. Nah, artinya dari ketiga yang kita bukat ini, Acha, Della, Arman. Artinya yang menurut saya, akhlaknya yang berakhlak itu rasa-rasanya cuma Acha,” tutur Herwanto.
Sementara itu, Della dan Arman tetap tidak mau mengganti kerugian terkait mobil tersebut.
Kuasa hukum Della, Agung Faturr Rahman, menilai gugatan Qemil tidak masuk akal, mengingat harga mobil Suzuki Baleno yang dipermasalahkan hanya sekitar Rp285 juta.
“Yang ketiga, mereka dalam mediasi mengusulkan agar ganti rugi sebesar Rp600 juta. Padahal kita tahu itu obyek sengketa mobil Baleno itu kalau di internet saja itu cuma Rp285 juta. Jadi seperti nabrak kambing tapi ganti sapi,” ucap Agung.
Agung mengatakan, kliennya merasa tidak seperti yang ada di gugatan Qemil.
“Della dan Arman tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dalam gugatan perdata yang dilayangkan oleh Qemil,” tutur Agung.
Kasus ini berawal dari dugaan penipuan travel umrah yang dialami Della Puspita dan Arman Wosi oleh A, teman Della.
A disebut memberikan beberapa mobil sebagai jaminan untuk mengembalikan biaya umrah.
Salah satu mobil tersebut adalah Suzuki Baleno yang ternyata merupakan milik Qemil Zain.
Qemil mengeklaim telah berulang kali menghubungi Della dan Arman untuk meminta kembali mobilnya, namun tak kunjung mendapat respons.
Karena somasi diabaikan, Qemil akhirnya melaporkan Della dan Arman ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan mobil.
Hingga kini, mobil Suzuki Baleno tersebut masih berada di Polres Metro Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.