Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB ini ditandatangani pada Senin, 14 Oktober 2024, dan berisi daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025.
Dengan jatuhnya hari libur nasional dan cuti bersama pada Kamis dan Jumat, masyarakat bisa menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut jika digabungkan dengan akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu.
Berikut rincian jadwal libur panjang akhir Mei 2025 hingga awal Juni 2025:
Dengan waktu yang masih cukup menjelang tanggal merah tersebut, masyarakat memiliki kesempatan untuk merencanakan liburan, pulang kampung, atau sekadar beristirahat dari aktivitas harian.
Libur panjang ini juga berpotensi meningkatkan pergerakan wisatawan dan mobilitas masyarakat ke berbagai destinasi liburan domestik.
Setelah momen Kenaikan Isa Almasih dan Hari Lahir Pancasila, masyarakat juga akan kembali menikmati libur nasional berikutnya pada bulan Juni 2025, yaitu:
/jawa-timur/read/2025/05/19/154536888/libur-panjang-29-mei-hingga-1-juni-2025-ini-rincian-tanggal-merah-dan