Sebagai contoh, jika Pablo membeli TV seharga Rp 5 juta pada Desember 2024, dengan tarif PPN 11 persen maka total PPN yang terutang adalah Rp 550.000, sehingga total harga TV yang dibayarkan Aldo menjadi Rp 5.550.000.
Namun dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen, PPN yang perlu dibayar menjadi Rp 600.000, sehingga total pembayaran Pablo menjadi Rp 5.600.000.
Atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan Pablo tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya
Contoh lain yaitu ketika Krisna melakukan top up dompet digital sebesar Rp 1.000.000.
Dengan biaya top up atau administrasi Rp 1.000, maka PPN 11 persen akan dikenakan pada biaya administrasi yaitu sebesar Rp 110, sehingga total pembayaran Krisna menjadi Rp 1.001.110.
Setelah PPN naik menjadi 12 persen, biaya administrasi akan dikenakan PPN Rp 120, sehingga total pembayaran Krisna menjadi Rp 1.001.120.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memahami soal penerapan PPN 12 persen pada transaksi uang elektronik dan QRIS sehingga dapat mempersiapkan diri menghadapi perubahan yang akan berlaku mulai tahun depan.
Sumber: