KOMPAS.com - Setiap datangnya Iduladha, umat Islam berlomba-lomba melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT.
Namun, di tengah semangat berkurban ini, sering muncul pertanyaan: apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal? Lalu, bagaimana hukum kurban bagi orang yang sudah meninggal menurut pandangan para ulama?
Dan jika boleh, bagaimana niat kurban untuk orang yang sudah meninggal agar sesuai syariat?Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah hal baru dalam diskusi fikih. Banyak keluarga ingin menghadiahkan pahala kurban untuk orang tua atau kerabat yang telah tiada.
Untuk menjawabnya, mari kita telusuri pendapat para ulama fikih dari empat mazhab besar: Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali, disertai penjelasan berdasarkan sumber-sumber klasik dan hadis Nabi Muhammad SAW.
Baca juga: Libur Idul Adha 2025 Berapa Hari? Cek Tanggal Cuti Bersama Hari Raya Kurban
Menurut Izzatul Jannah dalam Hukum Berkurban Mengatasnamakan Orang yang Sudah Meninggal dalam Perspektif Fikih Islam (2024), kebiasaan berkurban atas nama orang yang telah wafat umumnya muncul karena beberapa alasan:
Tindakan ini sekilas tampak seperti kurban pada umumnya. Namun yang membedakannya adalah niatnya: kurban ini diniatkan untuk orang yang sudah meninggal, bukan pelaksana kurban.
Baca juga: Hewan Apa Saja yang Diperbolehkan untuk Kurban?
Mazhab Syafi’i tidak membolehkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal, kecuali jika ada wasiat yang jelas dari orang yang sudah meninggal sebelum wafat.
Ini didasarkan pada prinsip bahwa seseorang hanya mendapat pahala dari apa yang diusahakan sendiri, sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Najm ayat 39:
“Bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.”
Imam Syafi’i berpendapat bahwa jika kurban dilakukan tanpa izin (wasiat) dari orang yang sudah meninggal, maka:
Baca juga: Syarat Hewan Kurban: Berapa Umurnya?
Berbeda dengan Syafi’i, mazhab Maliki menyatakan makruh hukumnya berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, jika orang yang sudah meninggal tidak menetapkan hewan kurban tertentu sebelum wafat.
Artinya, kurban tersebut sah tetapi tidak dianjurkan dilakukan.
Namun, jika sebelum wafat orang yang sudah meninggal pernah menyebutkan jenis hewan yang ingin dikurbankan, walaupun tidak berbentuk nazar, maka:
Baca juga: Meninggal dengan Hutang Puasa, Apa Harus Bayar Fidyah?
Mazhab Hanafi membolehkan secara penuh berkurban untuk orang yang sudah meninggal tanpa adanya wasiat. Dalam praktiknya, kurban ini sama seperti kurban orang hidup, dalam hal:
Namun, ada pengecualian. Menurut Wahbah Az-Zuhaily dalam Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu (2007), jika kurban berasal dari perintah wasiat, maka orang yang melaksanakan kurban tidak boleh memakan dagingnya, karena daging tersebut sepenuhnya hak fakir miskin sebagai bentuk sedekah.