KOMPAS.com - Pada mulanya, VOC atau Vereenigde Oost-Indishe Compagnie adalah sebuah organisasi yang mengurusi masalah perdagangan Belanda di wilayah Hindia Timur (Indonesia).
Agar VOC bisa melaksanakan tugas-tugas dengan leluasa, maka pemerintah Belanda memberikan VOC berupa hak-hak istimewa yang disebut dengan hak oktroi.
Hak oktroi diberikan parlemen Belanda saat mendirikan VOC pada Maret 1602.
Dengan kewenangan ini, dalam perkembangannya VOC bertindak seperti sebuah negara.
Dalam menjalankan tugas, berikut ini kewenangan dan hak istimewa yang dimiliki VOC.
Baca juga: Tujuan Belanda Membentuk VOC
Dengan adanya hak oktroi, VOC tidak hanya berperan sebagai perusahaan dagang, tetapi kewenangannya sangat luas.
VOC memiliki peran dalam bidang militer dan politik, bahkan berhasil mengembangkan kekuatan angkatan lautnya.
Hal ini dibuktikan ketika Angkatan Laut VOC mampu menggeser kekuasaan Portugis di Banten dan Ambon pada 1605.
VOC juga berhasil merebut benteng pertahanan Portugis di Maluku dan mengganti namanya menjadi Benteng Victoria.
Berkat hak oktroi, dapat dikatakan VOC mengalami kemajuan pesat dalam waktu sangat singkat.
Bahkan VOC bagaikan negara dalam negara, yang terus berusaha mencaplok daerah-daerah di nusantara sebagai wilayah kekuasaan dan monopolinya.
Meskipun dibentuk sebagai kongsi dagang, VOC juga berani memandang bangsa-bangsa Eropa sebagai musuhnya.
Referensi: