优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Kronologi Kematian Marsinah: 8 Mei 1993

优游国际.com - 08/05/2025, 18:30 WIB
Ahmad Yasin

Penulis

 

KOMPAS.com - Marsinah adalah buruh pabrik arloji yang ditemukan tewas pada 8 Mei 1993, tepat 32 tahun lalu.

Tubuh Marsinah penuh luka dan bersimbah darah, yang mengindikasikan bahwa Marsinah mengalami kekerasan dan penyiksaan sebelum dibunuh.

Jasad Marsinah ditemukan di hutan Wilangan, Kabupaten Nganjuk. Kasus pembunuhan Marsinah terhitung sebagai salah satu pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) pada masa Orde Baru.

Baca juga: Perjuangan Marsinah, Aktivis Buruh Masa Orde Baru yang Tewas Dibunuh

Tuntutan Buruh Arloji

Pembunuhan Marsinah dilatarbelakangi oleh tuntutan protes buruh terhadap PT Catur Putra Surya (CPS), sebuah pabrik pembuatan arloji, untuk memenuhi hak mereka. Para buruh pabrik arloji ini melakukan unjuk rasa dan pemogokan pada PT CPS tanggal 3-4 Mei 1993.

Unjuk rasa dan pemogokan sempat akan dihentikan petugas Koramil, Kodim, dan Polsek setempat. Namun, lantaran tidak berhasil, perundingan dilakukan untuk membahas 12 tuntutan Marsinah dan teman-temannya.

Baca juga: Sejarah Gerakan Buruh pada Masa Orde Baru

Isi 12 tuntutan itu, yaitu:

  1. Kenaikan upah sesuai dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja No.50 tahun 1992 dari Rp1.700 menjadi Rp2.250 sehari, yang seharusnya sudah berlaku sejak 1 Maret 1992
  2. Perhitungan upah lembur sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.72 tahun 1984
  3. Penyesuaian cuti haid dengan upah minimum
  4. Jaminan kesehatan buruh sesuai UU No.3 1993 tentang Jamsostek
  5. Penyertaan buruh dalam program Asuransi Tenaga Kerja
  6. Pemberian THR sebesar satu bulan gaji sesuai imbauan pemerintah
  7. Kenaikan uang makan dan transport
  8. Pembubaran Unit Kerja SPSI di PT CPS
  9. Pembayaran cuti hamil
  10. Penyamaan upah buruh yang sudah menjalani masa training dengan buruh yang sudah bekerja setahun
  11. Hak-hak buruh yang sudah ada tidak boleh dicabut, hanya boleh ditambah
  12. Setelah pemogokan ini, pengusaha dilarang mengadakan mutasi, intimidasi, pemecatan terhadap buruh yang melakukan pemogokan

Semua tuntutan dikabulkan, namun sebagian akan dirundingkan lagi. Setelah peristiwa ini, 13 orang buruh pabrik arloji justru dipanggil oleh Kodim 0816 Sidoarjo.

Ke-13 buruh pabrik arloji diintimidasi dan dipaksa menandatangani surat pengunduran diri. Mereka juga dituduh telah mengikuti cara-cara PKI/komunis. Situasi ini memicu solidaritas Marsinah.

Baca juga: Kronologi Kematian Marsinah

Kronologi Pembunuhan Marsinah

Marsinah berusaha membantu ke-13 rekannya dengan menulis surat berupa petunjuk untuk menjawab interograsi di kantor Kodim. Pada 5 Mei 1993, Marsinah dan seorang rekannya mendatangi pabrik PT CPS untuk menyampaikan protes.

Malam harinya, Marsinah dan rekannya pulang, lalu sempat singgah ke rumah teman-temannya. Marsinah kemudian pergi lagi. Kepergian ini rupanya merupakan kali terakhir rekan-rekannya melihat Marsinah.

Marsinah juga disebut telah berikrar untuk mengadukan Kodim, yang sebelumnya telah memanggil dan mengintimidasi 13 rekannya, ke pengadilan.

Baca juga: Sejarah Peringatan Pertama Hari Buruh Internasional di Indonesia

Pada 8 Mei 1993, segerombolan anak-anak menemukan jasad Marsinah di sebuah gubuk di kawasan hutan jati Wilangan, Nganjuk. Tubuh Marsinah sudah dalam keadaan kaku, serta dipenuhi luka-luka bekas penyiksaan.

Sorotan media massa atas kasus pembunuhan ini disebut baru terjadi sebulan pasca kematian Marsinah, setelah aktivis mahasiswa, buruh, dan LSM berbagai kota mempersoalkan peristiwa ini.

Penyelidikan kasus pembunuhan Marsinah tak menemui titik terang. Pembunuhan perempuan kelahiran Nganjuk, 10 April 1969, itu menjadi catatan pelanggaran HAM dalam sejarah Indonesia.

Sementara itu, kisah Marsinah memperjuangkan nasib buruh menjadi simbol betapa pentingnya pemenuhan hak-hak buruh dan kondisi kerja buruh.

Refrensi:

  • Tim Penulis YLBHI. 1995. Kekerasan Penyidikan dalam Kasus Marsinah: Catatan bagi Revisi KUHAP. Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
  • Tim Pencari Fakta Pembunuhan Marsinah. 1994. Laporan Pendahuluan Kasus Pembunuhan Marsinah. Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.

Terpopuler

1
2
3
4
5
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau