KOMPAS.com - Marsinah adalah buruh pabrik arloji yang ditemukan tewas pada 8 Mei 1993, tepat 32 tahun lalu.
Tubuh Marsinah penuh luka dan bersimbah darah, yang mengindikasikan bahwa Marsinah mengalami kekerasan dan penyiksaan sebelum dibunuh.
Jasad Marsinah ditemukan di hutan Wilangan, Kabupaten Nganjuk. Kasus pembunuhan Marsinah terhitung sebagai salah satu pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) pada masa Orde Baru.
Baca juga: Perjuangan Marsinah, Aktivis Buruh Masa Orde Baru yang Tewas Dibunuh
Pembunuhan Marsinah dilatarbelakangi oleh tuntutan protes buruh terhadap PT Catur Putra Surya (CPS), sebuah pabrik pembuatan arloji, untuk memenuhi hak mereka. Para buruh pabrik arloji ini melakukan unjuk rasa dan pemogokan pada PT CPS tanggal 3-4 Mei 1993.
Unjuk rasa dan pemogokan sempat akan dihentikan petugas Koramil, Kodim, dan Polsek setempat. Namun, lantaran tidak berhasil, perundingan dilakukan untuk membahas 12 tuntutan Marsinah dan teman-temannya.
Baca juga: Sejarah Gerakan Buruh pada Masa Orde Baru
Isi 12 tuntutan itu, yaitu:
Semua tuntutan dikabulkan, namun sebagian akan dirundingkan lagi. Setelah peristiwa ini, 13 orang buruh pabrik arloji justru dipanggil oleh Kodim 0816 Sidoarjo.
Ke-13 buruh pabrik arloji diintimidasi dan dipaksa menandatangani surat pengunduran diri. Mereka juga dituduh telah mengikuti cara-cara PKI/komunis. Situasi ini memicu solidaritas Marsinah.
Baca juga: Kronologi Kematian Marsinah
Marsinah berusaha membantu ke-13 rekannya dengan menulis surat berupa petunjuk untuk menjawab interograsi di kantor Kodim. Pada 5 Mei 1993, Marsinah dan seorang rekannya mendatangi pabrik PT CPS untuk menyampaikan protes.
Malam harinya, Marsinah dan rekannya pulang, lalu sempat singgah ke rumah teman-temannya. Marsinah kemudian pergi lagi. Kepergian ini rupanya merupakan kali terakhir rekan-rekannya melihat Marsinah.
Marsinah juga disebut telah berikrar untuk mengadukan Kodim, yang sebelumnya telah memanggil dan mengintimidasi 13 rekannya, ke pengadilan.
Baca juga: Sejarah Peringatan Pertama Hari Buruh Internasional di Indonesia
Pada 8 Mei 1993, segerombolan anak-anak menemukan jasad Marsinah di sebuah gubuk di kawasan hutan jati Wilangan, Nganjuk. Tubuh Marsinah sudah dalam keadaan kaku, serta dipenuhi luka-luka bekas penyiksaan.
Sorotan media massa atas kasus pembunuhan ini disebut baru terjadi sebulan pasca kematian Marsinah, setelah aktivis mahasiswa, buruh, dan LSM berbagai kota mempersoalkan peristiwa ini.
Penyelidikan kasus pembunuhan Marsinah tak menemui titik terang. Pembunuhan perempuan kelahiran Nganjuk, 10 April 1969, itu menjadi catatan pelanggaran HAM dalam sejarah Indonesia.
Sementara itu, kisah Marsinah memperjuangkan nasib buruh menjadi simbol betapa pentingnya pemenuhan hak-hak buruh dan kondisi kerja buruh.
Refrensi: