Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar pada Rabu (14/5/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat terdakwa: Zulkarnaen Apriliantony, seorang wiraswasta sekaligus eks Komisaris BUMN; Adhi Kismanto, pegawai Kemenkominfo; Alwin Jabarti Kiemas, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama; serta Muhrijan alias Agus, yang mengaku sebagai utusan direktur Kemenkominfo.
Nama Eks Menkominfo Budi Arie Muncul dalam Dakwaan
Dalam surat dakwaan, nama mantan Menteri Kominfo periode Juli 2023–Oktober 2024, Budi Arie Setiadi, disebut beberapa kali.
Zulkarnaen disebut sebagai orang dekat Budi Arie yang kemudian menjadi penghubung antara Menkominfo dengan sejumlah pihak terkait pengumpulan data situs judi online.
Menurut jaksa, pada Oktober 2023, Budi Arie meminta Zulkarnaen mencarikan orang yang bisa mengumpulkan data situs-situs judi online.
Zulkarnaen kemudian menawarkan nama Adhi Kismanto, lulusan SMK, kepada Budi Arie.
"Dalam pertemuan tersebut (Budi Arie dan Adhi), terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online," bunyi surat dakwaan yang dikutip 优游国际.com, Minggu (18/5/2025).
Meski tidak lolos seleksi tenaga ahli karena tak memiliki gelar sarjana, Adhi tetap diterima bekerja di Kemenkominfo atas permintaan Budi Arie.
“Namun dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Arie, maka terdakwa Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online,” kata jaksa.
Link situs-situs tersebut kemudian dilaporkan ke Riko Rasota Rahmada selaku Kepala Tim Take Down Kemenkominfo untuk dilakukan pemblokiran—meskipun dalam praktiknya, justru sejumlah situs tersebut dibekingi agar tetap aktif.
Jatah Komisi dan Praktik Pengamanan Situs Judol
Dalam dakwaan terungkap bahwa Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan sempat bertemu untuk membahas skema “penjagaan” situs-situs judi online. Mereka sepakat menetapkan tarif Rp 8 juta per situs.
Pembagian hasilnya pun dirinci:
Jaksa juga memaparkan bahwa Adhi dan Zulkarnaen sempat bertemu langsung dengan Budi Arie di rumah dinas Widya Chandra pada 19 April 2024, untuk membahas lokasi kerja yang tidak mencolok.
"Selanjutnya Zulkarnaen dan Adhi menemui Budi Arie di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh Budi Arie," bunyi surat dakwaan.
Dalam pertemuan lain, Zulkarnaen juga disebut menyampaikan kepada Adhi bahwa Budi Arie mengetahui praktik penjagaan situs judol.
"Zulkarnaen menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh Budi Arie Setiadi. Namun Zulkarnaen sudah mengamankan agar penjagaan tetap dapat dilakukan karena ia teman dekat Budi Arie," kata jaksa.
Muhrijan Terima Uang Rp 48,7 Miliar
Dakwaan juga mengungkap bahwa Muhrijan alias Agus menerima 3.900 situs judi online untuk dijaga agar tidak diblokir.
Ia disebut menerima uang sebesar Rp 48,7 miliar dari praktik tersebut, dengan salah satu penyerahan uang sebesar Rp 6 miliar dilakukan di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta Utara.
Dana tersebut dibagikan kepada sejumlah pihak menggunakan kode-kode tertentu dalam dokumen, antara lain:
Sementara itu, Budi Arie Setiadi telah membantah keras keterlibatannya dalam praktik melindungi situs judi online.
“Pasti enggak (terlibat),” ujar Budi Arie saat ditemui di Istana, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Ia juga menyatakan kesiapannya untuk diperiksa aparat penegak hukum.
“Tunggu saja, dalami saja, kita siap,” imbuhnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Baharudin Al Farisi | Editor: Abdul Haris Maulana)
/sulawesi-selatan/read/2025/05/19/130300088/sidang-kasus-judi-online-pegawai-kemenkominfo-nama-budi-arie