ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Politisi Nasdem Indra Charismiadji Tersangka Dugaan Penggelapan Pajak

Hal itu setelah Indra ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus yang menjerat Indra Charismiadji saat ini proses perkaranya telah masuk pelimpahan untuk disidang. Indra disebut-sebut terkait dengan penggelapan pajak dan pencucian uang yang merugikan negara lebih dari Rp 1,1 miliar.

Kepala Kejari Jaktim Imran menuturkan, pihaknya menerima pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Indra. Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan dua tersangka.

“Kami menerima pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” tutur Imran dikutip dari ÓÅÓιú¼Ê.com, Rabu (27/12/2023).

Indra ditahan di rutan Cipinang

Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. 

Dikutip dari Tribunnews, dalam perkara ini, penahanan Indra di Rutan Cipinang berada di bawah kewenangan tim penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Sebab perkara ini sudah dilakukan tahap II alias pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Jakarta Timur pada Rabu (27/12/2023) siang.

Selain Indra Charismiadji, tim jaksa penuntut umum juga menerima pelimpahan tersangka atas nama Ike Andriani, pengelola atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

"Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim an. Tersangka Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani," ujar Cakra.

Keterlibatan Indra 

Cakra menjelaskan, dalam perkara ini, posisi Indra Charismiadji bersama Ike diduga tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

Dari situlah, diduga timbul kerugian negara mencapai Rp 1,103 miliar.

"Melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.103.028.418," katanya.


Penjelasan kuasa hukum

Tim hukum yang mendampingi Indra, Aziz Yanuar membeberkan bahwa Indra ditahan terkait kasus dugaan penggelapan pajak.

"Jadi gini, ada perusahaan menggelapkan pajak, kemudian dari perusahaan itu, diduga ada aliran dana ke yang bersangkutan. Jadi, bukan dia yang menggelapkan pajak," kata Aziz.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Timnas Amin, Ari Yusuf Amir mengatakan, selama ini kasus yang menyeret Indra Charismiadji itu telah ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Menurut Ari, penyelesaian kasus ini tengah dibicarakan. Namun, tiba-tiba kasus yang menjerat Indra itu dilimpahkan ke Kejari Jaktim.

"Dan Kejaksaan hari ini (Rabu) langsung menahan dia," ujarnya.

Dijerat pasal berlapis

Terkait kasus tersebut, Indra dan Ike dijerat pasal berlapis, sebagai berikut:

Pertama Primair: Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua Primair: Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

Subsidair: Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.

/tren/read/2023/12/28/094500265/politisi-nasdem-indra-charismiadji-tersangka-dugaan-penggelapan-pajak

Terkini Lainnya

Kronologi Demo Hari Buruh Kota Semarang Berujung Ricuh, 24 Mahasiswa Ditangkap Aparat

Kronologi Demo Hari Buruh Kota Semarang Berujung Ricuh, 24 Mahasiswa Ditangkap Aparat

Tren
Mengapa Makan Seblak Tidak Sehat? Ini Kata Dokter…

Mengapa Makan Seblak Tidak Sehat? Ini Kata Dokter…

Tren
Israel Dilanda Kebakaran Hutan Terparah, Nyatakan Darurat Nasional-Minta Bantuan Negara Lain

Israel Dilanda Kebakaran Hutan Terparah, Nyatakan Darurat Nasional-Minta Bantuan Negara Lain

Tren
Dari Mana Asal Emas yang Ada di Bumi? NASA Ungkap Asal-usulnya

Dari Mana Asal Emas yang Ada di Bumi? NASA Ungkap Asal-usulnya

Tren
Sebelum Wafat Paus Fransiskus Berikan Seluruh Isi Rekeningnya ke Penjara, Donasi Rp 3,7 Miliar

Sebelum Wafat Paus Fransiskus Berikan Seluruh Isi Rekeningnya ke Penjara, Donasi Rp 3,7 Miliar

Tren
Daftar 6 Bansos Cair Mei 2025, Bagaimana Cara Daftarnya?

Daftar 6 Bansos Cair Mei 2025, Bagaimana Cara Daftarnya?

Tren
BMKG Sebut Indonesia mulai Alami Suhu Tinggi dan Cuaca Terik, Kapan Berakhir?

BMKG Sebut Indonesia mulai Alami Suhu Tinggi dan Cuaca Terik, Kapan Berakhir?

Tren
Diputus Pacar, Seorang Wanita Minta Damkar Cibinong Rayakan Ulang Tahunnya

Diputus Pacar, Seorang Wanita Minta Damkar Cibinong Rayakan Ulang Tahunnya

Tren
Banyak Long Weekend, Daftar Kereta Api Tambahan di Hari Libur Mei 2025

Banyak Long Weekend, Daftar Kereta Api Tambahan di Hari Libur Mei 2025

Tren
Ramai soal Kuning Telur Berwarna Putih, Bagaimana Kandungan Gizinya?

Ramai soal Kuning Telur Berwarna Putih, Bagaimana Kandungan Gizinya?

Tren
Kemenkes Buka Data 632 Kasus Perundungan PPDS di Rumah Sakit Indonesia

Kemenkes Buka Data 632 Kasus Perundungan PPDS di Rumah Sakit Indonesia

Tren
BMKG Peringatan Dini Banjir Rob hingga 7 Mei 2025, Wilayah Mana Saja?

BMKG Peringatan Dini Banjir Rob hingga 7 Mei 2025, Wilayah Mana Saja?

Tren
Israel Dilanda Kebakaran Besar, Ribuan Hektar Hangus, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Israel Dilanda Kebakaran Besar, Ribuan Hektar Hangus, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Tren
Jus bukan Cara yang Benar dalam Konsumsi Sayur dan Buah, Kenapa?

Jus bukan Cara yang Benar dalam Konsumsi Sayur dan Buah, Kenapa?

Tren
Uang Sisa Denda Tilang ETLE Bisa Diambil Kembali, Bagaimana Caranya?

Uang Sisa Denda Tilang ETLE Bisa Diambil Kembali, Bagaimana Caranya?

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke