KOMPAS.com - Reshuffle kabinet adalah perubahan susunan anggota dalam kabinet pemerintah, yang diputuskan oleh kepala pemerintahan, seperti perdana menteri atau presiden.
Dalam konteks di Indonesia, reshuffle kabinet terjadi ketika Presiden melakukan perombakan atau pergantian para menteri dalam sebuah pemerintahan.
Artinya, Presiden akan mengubah posisi atau mengganti menteri yang dianggap tidak sesuai lagi, dan menempatkan pengganti untuk mengemban tanggung jawabnya.
Kebijakan reshuffle kabinet adalah hak Prerogatif Presiden. Meski demikian, Presiden juga harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi negara dan aspirasi masyarakat.
Tujuan reshuffle kabinet
Dilansir dari ÓÅÓιú¼Ê.com (25/10/2023), ada lima tujuan utama dilakukannya reshuffle kabinet, yaitu:
1. Manajemen partai dan kabinet
Pengangkatan dan pemberhentian menteri bertujuan untuk mengelola partai, dengan memastikan semua faksi di dalamnya terwakili dalam pemerintahan.
2. Manajemen kinerja dan kualitas
Reshuffle kabinet bisa menjadi kesempatan untuk mempromosikan menteri berkinerja tinggi dengan memindahkan mereka ke posisi tanggung jawab yang lebih cocok.
Di sisi lain, reshuffle juga bertujuan untuk memberhentikan menteri yang diketahui tidak bekerja dengan baik atas tanggung jawab yang diberikan.
3. Pergeseran kebijakan
Reshuffle kabinet dilakukan ketika ada pergeseran kebijakan suatu pemerintahan. Dengan mengganti menteri tertentu, perubahan kebijakan dari suatu pemerintahan juga diharapkan dapat tercapai.
4. Penyegaran
Reshuffle kabinet juga dilakukan sebagai bentuk penyegaran SDM dan memperkenalkan tokoh baru yang dianggap dapat bekerja dengan lebih baik dalam suatu kabinet.
5. Kejadian tak terduga
Presiden dapat melakukan reshuffle kabinet apabila terjadi kejadian yang tidak terduga, seperti mundurnya seorang menteri, meninggalnya menteri, atau kejadian lain yang membuat menteri tersebut tidak dapat melanjutkan tugasnya.
Kabinet pertama Indonesia dibentuk pada 2 September 1945, yaitu Kabinet Presidensial yang langsung dipimpin oleh Presiden Soekarno.
Masa kerja Kabinet Presidensial terbilang cukup singkat, karena hanya bertahan hingga 14 November 1945.
Setelah itu, dibentuk A Sjahrir I, II, dan III yang dipimpin oleh Perdana Menteri pertama Indonesia, Sutan Sjahrir.
Terhitung sampai pada masa pemerintahan Presiden Soeharto di era Orde Baru, tidak ada perombakan kabinet.
Barulah pada era Reformasi, Presiden Gus Dur merombak tiga kali kabinetnya. Sementara, pada masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri tidak diberlakukan perombakan kabinet.
Meski demikian, ada tiga menterinya yang mengundurkan diri untuk mengikuti Pilpres 2004, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (Menko Polhukam), Jusuf Kalla (Menko Kesra), dan Agum Gumelar (Menteri Perhubungan).
Setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terpilih dalam Pilpres 2004, ia merombak Kabinet Indonesia Bersatu sebanyak lima kali.
Kemudian, pada masa pemerintahan Joko Widodo, terjadi beberapa kali perombakan Kabinet Indonesia Maju.
/tren/read/2024/08/19/114500465/apa-itu-reshuffle-kabinet-berikut-tujuan-dan-sejarahnya-di-indonesia