KOMPAS.com - Mengetahui cara cek sertifikat tanah online diperlukan bagi masyarakat yang ingin melihat keaslian dokumen.
Langkah ini juga dapat membantu pemilik tanah mengetahui apakah properti berstatus sengketa serta mencegah permasalahan serupa terjadi di masa mendatang.
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan atas suatu lahan.
Berkat kemajuan teknologi, saat ini masyarakat yang ingin mengecek sertifikat tanah tidak lagi harus mengunjungi dan mengantre di Kantor Pertanahan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN telah menyediakan fasilitas cek sertifikat tanah melalui situs maupun aplikasi resmi.
Lantas, berapa biaya dan bagaimana cara cek sertifikat tanah online?
Biaya cek sertifikat tanah "online"
Dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, pengecekan sertifikat bertujuan untuk memperoleh informasi tentang kesesuaian suatu sertifikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan.
Namun, untuk mendapatkan layanan ini, pemilik tanah harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Biaya tersebut tertuang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Nomor III huruf F angka 1 Lampiran PP menyebutkan, pengecekan sertifikat dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 per sertifikat.
Biaya yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan sertifikat secara langsung di Kantor Pertanahan terdekat.
Cara cek sertifikat tanah "online"
Cara mengecek sertifikat tanah secara online dapat dilakukan dengan mengakses aplikasi Sentuh Tanahku dan laman Bhumi ATR/BPN.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Cek sertifikat tanah via Sentuh Tanahku
Simak cara memeriksa sertifikat tanah online melalui aplikasi Sentuh Tanahku berikut:
Nantinya, BPN atau Kantor Pertanahan akan menginformasikan hasil pemeriksaan sertifikat kepada pemohon.
Selain pengecekan, aplikasi Sentuh Tanahku juga menyediakan informasi seputar syarat-syarat layanan mengurus sertifikat tanah lain serta biaya yang dibutuhkan.
2. Cek sertifikat tanah via situs Bhumi
Cara kedua, yakni melalui situs Bhumi ATR/BPN yang merupakan peta interaktif berisi gambaran bidang-bidang tanah terdaftar di Kementerian ATR/BPN.
Berikut langkah-langkah pengecekannya:
3. Cek sertifikat tanah lewat HTEL ATR/BPN
Cara cek sertifikat tanah online selanjutnya adalah melalui situs Hak Tanggungan Elektronik atau HTEL ATR/BPN.
Namun, situs ini hanya dapat digunakan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau pejabat berwenang lainnya.
Berikut caranya:
Dengan biaya Rp 50.000 per sertifikat, proses cek sertifikat tanah online membutuhkan waktu sekitar satu hari kerja.
/tren/read/2024/12/10/100000665/3-cara-cek-sertifikat-tanah-online-berapa-biayanya