KOMPAS.com - Mengurus dokumen pindah domisili penting bagi Anda yang akan pindah antarprovinsi, antarkabupaten atau kota, maupun dalam kabupaten.
Secara sederhana, domisili diartikan sebagai daerah tempat tinggal atau kediaman seorang warga.
Seseorang bisa pindah wilayah domisilinya karena berbagai macam faktor dan kebutuhan, misalnya karena alasan pekerjaan atau ingin pindah tempat tinggal.
Mengurus kepindahan di Dinas Dukcapil bertujuan agar memiliki dokumen baru yang sesuai dengan daerah tempat tinggal barunya.
Lantas, bagaimana cara mengurus pindah domisili?
Mengurus surat pindah domisili
Sebelum melakukan proses pindah domisili, Anda perlu mengurus surat keterangan pindah terlebih dahulu di daerah asal.
Syarat mengurus surat pindah:
Cara mengurus surat pindah:
Setelah mendapatkan surat keterangan pindah, Anda bisa melanjutkan ke proses pindah domisili di daerah tujuan.
Cara mengurus pindah domisili
Syarat pindah domisili yang perlu Anda persiapkan adalah sebagai berikut:
Kemudian langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengurus pindah domisili antarkabupaten adalah sebagai berikut:
Demikian syarat dan prosedur mengurus pindah domisili.
(Sumber: ÓÅÓιú¼Ê.com/Tari Oktaviani)
/tren/read/2025/05/19/133000865/cara-mengurus-pindah-domisili-berikut-syarat-dan-prosedurnya