Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.
Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.
Untuk diketahui, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku UMKM pada tahap pertama 2021.
Sementara anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro.
Baca juga: Tanda jika Lolos sebagai Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta
Infografik: Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta melalui bank BRI