KOMPAS.com - Program bantuan subsidi upah (BSU) telah memasuki tahap 5.
BSU telah disalurkan kepada 8.167.987 pekerja atau buruh, setara 63,60 persen hingga tahap 4.
Kendati sudah tersalurkan 50 persen lebih, masih ada sejumlah pertanyaan menyangkut persyaratan menerima BSU.
Salah satunya, jika orangtua sudah menerima Program Keluarga Harapan atau PKH, apakah anggota keluarga lain termasuk anak bisa mendapat BSU?
Baca juga: BSU Tahap 5 Cair Hari Ini ke 325.000 Pekerja, Cek Penerimanya!
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, PKH merupakan bantuan yang ditujukan kepada keluarga.
Artinya, sambung Anwar, anggota keluarga akan mendapatkan manfaat dari bantuan PKH, baik orangtua dan anaknya.
Sehingga, ditegaskan bahwa seluruh anggota keluarga penerima PKH tidak berhak atas BSU.
"Oleh karena itu, untuk keluarga penerima bantuan PKH di tahun 2022, maka seluruh anggota keluarganya tidak berhak atas bantuan BSU 2022," ujarnya, kepada ÓÅÓιú¼Ê.com, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Status Penerima BSU Masih Calon, Apa yang Harus Dilakukan?
Mengenai kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Berikut rincian persyaratan penerima BSU:
Apabila pada kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.
Baca juga: Sanksi Perusahaan yang Tidak Daftarkan Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BSU
Para pekerja atau buruh dapat melakukan pengecekan BSU atau BLT subsidi gaji tahap ketiga melalui laman Siap Kerja Kemnaker.
Langkah-langkah pengecekan penerima BSU 2022 melalui laman Siap Kerja Kemnaker adalah sebagai berikut:
Baca juga: Status Penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan dan kemnaker.go.id Berbeda, Mana yang Valid?