KOMPAS.com – BPJS Kesehatan adalah penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang bertugas menjamin biaya kesehatan pesertanya.
Setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari pekerja penerima upah, peserta mandiri, dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Masyarakat yang menjadi peserta BPJS diwajibkan untuk membayar iuran rutin setiap bulannya.
Namun apabila peserta rutin membayar iuran namun tidak pernah sakit, apakah iuran bisa dicairkan?
jika tidak pernah digunakan, apakah iuran BPJS kesehatan yang disetor bisa dicairkan?
— PEW PEW PEW (@botwlingerie)
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus 2025 Diganti KRIS, Ini Kriterianya
Dikutip dari 优游国际.com, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayarkan tidak dapat dicairkan.
Hal itu sebab BPJS Kesehatan merupakan asuransi sosial yang mempunyai prinsip gotong royong.
“Prinsip ini menerapkan kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial,” kata Muttaqien dikutip dari 优游国际.com, Minggu (18/9/2022).
Menurut Muttaqien, gotong royong tersebut dapat membantu satu sama lain antara peserta BPJS.
Gotong royong tersebut seperti peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu, peserta dengan risiko rendah membantu peserta dengan risiko tinggi, peserta usia muda membantu peserta usia tua, dan tentunya peserta sehat membantu peserta yang sakit.
“Adapun bagi peserta yang miskin dan tidak mampu, maka iurannya dibayarkan oleh pemerintah,” tandasnya.
Baca juga: Benarkah Pasien BPJS Kesehatan Hanya Bisa Rawat Inap Maksimal 3 Hari?