KOMPAS.com - Surat pindah domisili menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin mengurus kepindahan di Dinas Dukcapil.
Mengurus surat pindah domisili diperlukan bagi masyarakat ketika akan pindah antarprovinsi, antarkabupaten atau kota, maupun dalam kabupaten.
Seseorang bisa pindah wilayah domisilinya karena berbagai macam faktor dan kebutuhan, misalnya karena alasan pekerjaan atau ingin pindah tempat tinggal.
Cara mengurus surat pindah domisili dapat dilakukan secara langsung di Dinas Dukcapil atau secara online melalui aplikasi.
Baca juga: Apakah Bisa Membuat KTP di Luar Domisili? Berikut Jawaban Dukcapil
Lantas, bagaimana cara mengurus surat pindah domisili secara online?
Dilansir dari laman (18/4/2024), berikut adalah cara urus surat keterangan pindah domisili secara online:
Baca juga: Bisakah BPJS Kesehatan Dipakai di Luar Domisili Jika Punya Tunggakan? Ini Penjelasannya
Setelah proses pengajuan selesai, pantau permohonan dokumen pada menu "Pemantauan Layanan".
Nantinya setelah selesai diproses, Anda dapat mengecek melalui menu "Dokumen Pelayanan". Pilih dokumen surat keterangan pindah dan klik tampilkan.
Selanjutnya, cek email terdaftar dan klik alamat tertaut untuk mengunduh dan print surat pindah domisili.
Baca juga: Cara Ganti Alamat KTP 2025 Gratis, Bisa Pindah Domisili Dalam atau Luar Kabupaten dan Kota
Sebelum memulai pendaftaran, pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di ponsel Anda.
Dikutip dari laman ÓÅÓιú¼Ê.com (13/2/2025), Anda perlu menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK), email dan nomor ponsel aktif, dan pastikan ponsel terhubung ke jaringan internet.
Baca juga: Bikin KTP Digital atau IKD Masih Offline di Kantor Dukcapil, Ini Kata Ditjen
Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut:
Setelah berhasil masuk, Anda sudah bisa menikmati layanan dari aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.