KOMPAS.com - Bank Central Asia (BCA) buka suara terkait keputusan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir ribuan nomor rekening pada Senin (19/5/2025).
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, mengatakan pihaknya telah mendapat laporan dari sejumlah nasabah yang nomor rekeningnya tidak bisa diakses karena rekening diblokir PPATK.
Menyikapi hal tersebut, Hera menyampaikan permohonan maaf.
"Pada prinsipnya, BCA senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, mengikuti arahan, serta berkoordinasi dengan otoritas berwenang," kata dia, dilansir dari keterangan resmi yang diterima ÓÅÓιú¼Ê.com, Senin (19/5/2025) malam.
Hera mengimbau kepada nasabah untuk mengecek secara berkala akses ke rekening masing-masing.
Jika ada kendala terkait transaksi finansial, dia menyarankan supaya nasabah segera menghubungi kontak berikut:
Baca juga: PPATK Sebut Cek Rp 2 Triliun yang Ditemukan KPK di Rumah Syahrul Yasin Limpo Palsu
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, pemblokiran nomor rekening oleh PPATK dilakukan karena nomor rekening tersebut teridentifikasi sebagai hasil praktik jual beli rekening untuk deposit judi online.
"Puluhan ribu rekening itu teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," ujarnya, dikutip dari , Senin.
Dilansir dari laman , hasil analisis dan pemeriksaan PPATK menyebut, sepanjang 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening untuk judi online.
Selain itu, PPATK juga menemukan adanya penggunaan rekening orang lain yang digunakan untuk menampung hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan tindak pidana lainnya.
Berdasarkan temuan, nomor rekening yang menjadi sasaran aktivitas ilegal adalah rekening dormant.
Dormant adalah istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.
Untuk menghindari penyalahgunaan tersebut, PPATK memblokir ribuan nomor rekening dormant. Hal itu sesuai dengan kewenangan PPATK yang diatur dalam Undang-undang (UU) No.8 Tahun 2010.
Ivan memastikan, pemblokiran sifatnya hanya penghentian sementara atas transaksi nasabah yang nomor rekeningnya dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.