KOMPAS.com - Sejumlah warganet belakangan ini mengaku rekeningnya mengalami pemblokiran oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pemblokiran terjadi secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan lebih dulu pada Minggu (18/5/2025).
Lewat media sosial, warganet yang mengaku sebagai nasabah mengeluh karena mengalami masalah saat akan melakukan transaksi menggunakan rekening yang diblokir.
Lalu, apa alasan PPATK blokir rekening bank?
Baca juga: Tinggal 9 Hari Lagi, Ini Cara Aktivasi Rekening PIP 2025
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana telah menjelaskan bahwa PPATK melakukan pemblokiran hanya terhadap rekening bank yang sifatnya tidak aktif atau rekening dormant.
Menurutnya, tindakan itu dilakukan untuk melindungi rekening-rekening tersebut agar tidak bisa disalahgunakan untuk aksi tindak pidana, seperti judi online.
"Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya, dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain," ucap Ivan pada Minggu, dikutip dari .
Baca juga: Kenali Modus Penipuan Online lewat Gmail yang Berisiko Kuras Saldo Rekening
Menurut Ivan, banyak nasabah yang tidak sadar bahwa mereka masih memiliki rekening.
Sementara, PPATK juga mencatat masih ada praktik jual beli rekening dormant
"Sehingga ada potensi penggunaan rekening dormant untuk aktivitas tindak pidana," kata Ivan.
Dilansir dari laman PPATK, hasil analisis dan pemeriksaan PPATK menyebut, adanya rekening dormant diyakini bisa menjadi celah bagi suatu oknum untuk melakukan jual beli akun dormant.
Nantinya, akun tersebut dapat digunakan untuk deposit perjudian online.
PPATK mencatat sepanjang 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening untuk judi online.
Selain judi online, Ivan mengatakan, penggunaan rekening orang lain yang masif terjadi adalah untuk penampungan hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan tindak pidana lainnya.
Baca juga: Peretas Hantu Daring, Pembobol Rekening
Mengetahui hal itu, PPATK pun melakukan pemblokiran dengan tujuan melindungi kepentingan dan hak publik.