ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Alasan MK Tak Libatkan Anwar Usman dalam Putusan Gugatan Ulang Usia Capres-Cawapres

ÓÅÓιú¼Ê.com - 29/11/2023, 12:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan gugatan ulang batas usia calon presiden (capres) dan cawapres (cawapres) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/11/2023) pukul 11.00 WIB.

Putusan yang dibacakan MK tersebut terkait perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23).

Ia mengajukan gugatan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terbukti melibatkan pelanggaran etik berat mantan Ketua MK, Anwar Usman.

Putusan tersebut membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.

"Rabu, 29 November 2023, 11.00 WIB, pengucapan putusan," tulis situs resmi MK, dikutip dari , Rabu.

Baca juga: Alasan 7 Hakim MK Tidak Bersedia Gantikan Anwar Usman

Alasan Anwar Usman tidak dilibatkan

Meskipun MK mengagendakan pembacaan putusan gugatan ulang usia capres-cawapres, jalannya sidang tidak akan melibatkan Anwar.

MK telah memastikan Anwar tidak dilibatkan dalam mengadili gugatan ulang batas usia capres-cawapres. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

"Yang Mulia Pak Anwar tidak ikut membahas, sesuai dengan perintah Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," ujar Enny.

Tidak dilibatkannya Anwar dalam perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan (MK) MK.

MKMK memutuskan untuk melarang Anwar terlibat dalam perkara yang diajukan Brahma karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Putusan yang melarang Anwar mengadili gugatan ulang batas usia capres-cawapres diputuskan MKMK pada Selasa (7/11/2023).

Materi gugatan adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya telah diubah secara kontroversial melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI /2023 menjadi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah".

"Permintaan pelapor BEM UNUSIA agar tidak mengikutsertakan Hakim Terlapor dalam pemeriksaan perkara Nomor 141PUU-XXX/2023 dapat dibenarkan," ujar Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dikutip dari , Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Ramai-ramai Minta Anwar Usman Mundur dari MK

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau