KOMPAS.com - Penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga DKI Jakarta yang berada di luar domisili, akan berdampak ke berbagai layanan yang menggunakan NIK.
Salah satu konsekuensinya adalah tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Pasalnya, layanan kesehatan tersebut kini sudah terintegrasi dengan NIK.
“BPJS ini sangat berkaitan dengan kami, menggunakan NIK. Jangan sampai nanti ada anggota keluarga yang sakit, tetapi BPJS-nya tak bisa digunakan karena nonaktif," kata Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman, dikutip dari , Kamis (25/4/2024).
Sebagai informasi, penonaktifan NIK warga DKI yang berada di luar domisili sudah dilakukan secara bertahap sejak pertengahan April 2024.
Untuk tahap awal, terdapat 92.432 NIK warga DKI jakarta yang sudah diajukan.
Lantas, bagaimana solusi jika NIK DKI Jakarta tidak aktif?
Baca juga: Kelompok NIK Warga Jakarta yang Dinonaktifkan Pekan Ini, Siapa Saja?
Lebih lanjut, Nurrahman mengimbau kepada warga yang terdampak penonaktifan NIK DKI Jakarta untuk segera melakukan verifikasi, jika NIK masuk ke dalam pengajuan penonaktifan.
Verifikasi tersebut berkaitan dengan kejelasan tempat tinggal yang bersangkutan.
Jika NIK warga masuk dalam kategori penonaktifan tetapi masih domisili Jakarta, dapat melakukan sanggah. Berikut caranya:
Jika masuk dalam daftar penonaktifan meski berdomisili di Jakarta, dapat segera melakukan sanggah ke kelurahan terdekat.
Begitu juga apabila NIK sudah terlanjur dinonaktifkan padahal masih tinggal di Jakarta.
Dilansir dari ÓÅÓιú¼Ê.com, Rabu (17/4/2024), dengan melapor ke kelurahan, NIK yang bersangkutan dapat diaktifkan kembali.
Untuk mengaktifkan kembali NIK tersebut, warga harus membawa surat keterangan dari RT/RW setempat. Kemudian, kunjungi loket pelayanan Dukcapil di kelurahan sesuai domisili.
Penonaktifan NIK tidak akan dilakukan pada warga yang bertugas, berdinas, atau belajar di luar Jakarta ataupun di luar negeri.
Dukcapil DKI Jakarta juga tidak akan menonaktifkan NIK warga yang masih memiliki aset di Jakarta.
Baca juga: NIK Tidak Aktif Saat Dipadankan dengan NPWP, Berikut Solusinya