KOMPAS.com - Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan atas suatu lahan.
Sebagai tanda bukti hak, masyarakat perlu mengecek keabsahan suatu sertifikat tanah untuk mengetahui asli atau palsu.
Hal tersebut bertujuan untuk menghindari upaya pemalsuan dokumen penting ini oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Cara cek sertifikat tanah saat ini sudah tidak lagi harus mendatangi dan mengantre di Kantor Pertanahan.
Sebab, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN telah menyediakan dua metode pengecekan berkas pertanahan secara online dan tanpa pungutan biaya apa pun.
Baca juga: Uji Coba di 20 Kantor Pertanahan, Masyarakat Bisa Ganti Sertifikat Tanah Fisik Jadi Elektronik
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Hubungan Antarlembaga Kementerian ATR/BPN Risdianto Prabowo mengatakan, masyarakat bisa mengecek berkas pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
"Bisa melalui aplikasi Sentuh Tanahku," ujarnya, saat dihubungi ÓÅÓιú¼Ê.com, Jumat (19/7/2024).
Tidak hanya aplikasi, pengecekan juga dapat dilakukan dengan mengunjungi situs resmi .
Berikut langkah-langkahnya:
Langkah pertama, masyarakat dapat menginstal aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store dengan pengembang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui tautan berikut:
Berikutnya, registrasi atau buat akun dengan mengklik menu "Masuk" dan pilih "Daftar di sini". Masukkan alamat email aktif dan kata sandi, kemudian klik "Daftar".
Setelah akun berhasil terverifikasi, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek sertifikat tanah asli atau palsu:
Halaman aplikasi Sentuh Tanahku akan menampilkan informasi atau data sertifikat tanah beserta kepemilikannya.
Baca juga: Syarat dan Cara Ubah HGB ke SHM, Biaya Hanya Rp 50.000!
Jika tidak ingin mengunduh aplikasi, masyarakat bisa mengecek keaslian sertifikat tanah melalui situs resmi atrbpn.go.id dengan mengikuti langkah berikut: