ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

2 Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online untuk Tahu Asli atau Palsu

ÓÅÓιú¼Ê.com - 22/07/2024, 10:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan atas suatu lahan.

Sebagai tanda bukti hak, masyarakat perlu mengecek keabsahan suatu sertifikat tanah untuk mengetahui asli atau palsu.

Hal tersebut bertujuan untuk menghindari upaya pemalsuan dokumen penting ini oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Cara cek sertifikat tanah saat ini sudah tidak lagi harus mendatangi dan mengantre di Kantor Pertanahan.

Sebab, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN telah menyediakan dua metode pengecekan berkas pertanahan secara online dan tanpa pungutan biaya apa pun.

Baca juga: Uji Coba di 20 Kantor Pertanahan, Masyarakat Bisa Ganti Sertifikat Tanah Fisik Jadi Elektronik


Cara cek sertifikat tanah secara online

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Hubungan Antarlembaga Kementerian ATR/BPN Risdianto Prabowo mengatakan, masyarakat bisa mengecek berkas pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

"Bisa melalui aplikasi Sentuh Tanahku," ujarnya, saat dihubungi ÓÅÓιú¼Ê.com, Jumat (19/7/2024).

Tidak hanya aplikasi, pengecekan juga dapat dilakukan dengan mengunjungi situs resmi .

Berikut langkah-langkahnya:

1. Cek sertifikat tanah via Sentuh Tanahku

Langkah pertama, masyarakat dapat menginstal aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store dengan pengembang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui tautan berikut:

  • .

Berikutnya, registrasi atau buat akun dengan mengklik menu "Masuk" dan pilih "Daftar di sini". Masukkan alamat email aktif dan kata sandi, kemudian klik "Daftar".

Setelah akun berhasil terverifikasi, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek sertifikat tanah asli atau palsu:

  • Buka aplikasi Sentuh Tanahku
  • Klik menu "Cari Berkas"
  • Pilih Kantor Pertanahan yang menerbitkan sertifikat
  • Ketikkan nomor berkas atau nomor sertifikat tanah
  • Masukkan tahun
  • Ketik kode captcha yang tercantum
  • Pilih "Cari Berkas".

Halaman aplikasi Sentuh Tanahku akan menampilkan informasi atau data sertifikat tanah beserta kepemilikannya.

Baca juga: Syarat dan Cara Ubah HGB ke SHM, Biaya Hanya Rp 50.000!

2. Cek sertifikat tanah via atrbpn.go.id

Cara cek sertifikat tanah via situs atrbpn.go.idTangkapan layar https://www.atrbpn.go.id/layanan/pengecekan-berkas Cara cek sertifikat tanah via situs atrbpn.go.id

Jika tidak ingin mengunduh aplikasi, masyarakat bisa mengecek keaslian sertifikat tanah melalui situs resmi atrbpn.go.id dengan mengikuti langkah berikut:

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau