Langkah pertama, pemohon menyerahkan berkas permohonan ke petugas loket yang akan menindaklanjuti dengan proses verifikasi.
Jika dinyatakan lengkap, petugas akan menginput data ke Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), sehingga akan terbit Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS).
Kedua surat tersebut selanjutnya diserahkan kepada pemohon. Kemudian, pemohon perlu membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke bank.
Setelah lunas, petugas akan mendistribusikan berkas ke unit kerja terkait yang dilanjutkan pemeriksaan berkas ulang.
Jika berkas kurang lengkap, petugas unit akan mengembalikannya kepada petugas loket. Dari petugas loket, berkas diserahkan ke pemohon untuk segera dilengkapi.
Sebaliknya, jika telah lengkap, proses akan berlanjut ke pengambilan buku tanah. Selanjutnya, analis akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi buku tanah.
Kemudian, proses dilanjutkan dengan pencatatan peralihan hak atas tanah alias balik nama pada buku tanah hingga selesai.
Sertifikat tanah yang sudah dibalik nama pun diserahkan kepada pemohon.
Itulah penjelasan mengenai perkiraan berapa lama proses balik nama sertifikat tanah di BPN, syarat, berikut caranya.
Baca juga: Biaya Akta Jual Beli dan Balik Nama Sertifikat Tanah Ditanggung Siapa?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.