KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan batas waktu pengumuman upah minimum provinsi atau UMP 2025 dan upah minimun kabupaten/kota atau UMK 2025 di setiap daerah di Indonesia.
Ketentuan pengumuman UMP dan UMK itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan () nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dalam Permenaker tersebut, besarnya nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen dari upah minimum yang berlaku pada 2024.
Demikian pula dengan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025, nilai kenaikan ditetapkan sebesar 6,5 persen dari UMK 2024.
Lantas, kapan batas waktu UMP dan UMK 2025 diumumkan?
Baca juga: Perkiraan UMP 2025 di 38 Provinsi dengan Kenaikan 6,5 Persen
Dikutip dari dalam Pasal 10 Permenaker No 16/2024, UMP 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur paling lambat pada Rabu 11 Desember 2024 (11/12/2024).
Batas waktu yang diberikan Kemenaker hanya tujuh hari, terhitung sejak Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 diundangkan pada 4 Desember 2024.
Dengan demikian, gubernur dari 38 provinsi di seluruh Indonesia memiliki sisa waktu dua hari untuk mengumumkan besaran UMP 2025.
Sementara itu, UMK 2025 diumumkan paling lambat seminggu setelah pengumuman UMP, yakni pada Rabu, 18 Desember 2024 (18/12/2024).
Baca juga: Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Perkiraan UMP di Semua Provinsi Pulau Jawa
Upah minimum adalah upah bulanan terendah di perusahaan yang wajib ditetapkan oleh gubernur.
Pemerintah melalui Kemenaker memutuskan, penetapan UMP 2025 menggunakan formula penghitungan sebagai berikut:
Nilai kenaikan UMP 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen dari tahun lalu, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu atau variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi.
Penghitungan UMP dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi, yang turut merekomendasikan hasil penghitungannya kepada gubernur untuk ditetapkan besarannya.
Selanjutnya, gubernur dapat menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK dengan nominal yang harus lebih tinggi dari UMP.
Serupa dengan provinsi, penetapan UMK 2025 menggunakan formula penghitungan sebagai berikut: