ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Aturan dan Prosedur Dapat Kamar ICU untuk Peserta BPJS Kesehatan

ÓÅÓιú¼Ê.com - 14/02/2025, 18:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan kerap mengeluhkan sulit mendapatkan kamar Intensive Care Unit (ICU) di rumah sakit.

Diberitakan , Rabu (12/2/2025), kesulitan mendapat ruang ICU salah satunya dialami ibu dari Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, bernama Tini.

"Mama saya itu kritis, ini pasien darurat, enggak bisa main-main, napasnya sesak, katanya open ke rumah sakit lain, tetapi tidak ditindaklanjuti," ujar Tini.

"Sekarang mama saya sudah enggak ada. Saya tahunya dari tetangga yang juga berobat, katanya sejak kemarin semalam ICU sudah kosong," lanjutnya.

Tini mengaku, proses pemulangan jenazah ibunya juga dipersulit. Dia harus menunggu seharian dan bahkan diminta membayar meski berstatus sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Lantas, bagaimana aturan dan prosedur mendapatkan ruang ICU untuk peserta BPJS Kesehatan?

Baca juga: Ada Aturan Baru KRIS, Apakah Perawatan ICU Ditanggung BPJS Kesehatan?


Aturan ICU peserta BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, perawatan ICU ditanggung BPJS Kesehatan

"Pada prinsipnya peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan di ICU dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, sesuai dengan prosedur dan indikasi medis yang berlaku," ujarnya saat dihubungi ÓÅÓιú¼Ê.com, Jumat (14/2/2025).

Untuk mendapatkan perawatan di ICU, pasien harus memenuhi kriteria medis seperti diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. 1778 tahun 2010.

Beberapa kondisi yang memerlukan perawatan di ICU, di antaranya:

  • Pasien yang memerlukan intervensi medis segera
  • Pasien yang memerlukan pengelolaan fungsi sistem organ tubuh secara terkoodrinasi dan berkelanjutan
  • Pasien sakit kritis yang perlu pemantauan kontinyu dan tindakan segera.

Kondisi darurat tersebut dapat dialami oleh orang yang mengalami kecelakaan parah, pascaoperasi besar, infeksi parah, maupun serangan jantung, stroke, dan gagal ginjal.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang memerlukan perawatan di ICU, pasien gawat darurat dapat langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat seperti rumah sakit.

Sementara pasien dalam keadaan tidak gawat darurat harus mendatangi faskes tingkat 1 untuk mendapatkan layanan perawatan atau rujukan.

Rumah sakit lalu menghubungi petugas ICU untuk memastikan ada tempat tidur kosong. Pasien juga dilaporkan ke dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) untuk persetujuan rawat.

Keluarga pasien kemudian diminta melengkapi surat pernyataan pasien peserta BPJS Kesehatan, form persetujuan rawat ICU, dan dokumen-dokumen lainnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau