ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Bisakah Undang-undang yang Telah Disahkan Dibatalkan? Ini Kata Ahli

ÓÅÓιú¼Ê.com - 22/03/2025, 15:30 WIB
Rheandita Vella Aresta,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan X mengenai cara membatalkan undang-undang yang telah disahkan mendapat perhatian warganet.

Postingan yang disimpan sebanyak 1200 kali tersebut menjelaskan empat cara membatalkan undang-undang yang telah disahkan.

Akun @xenonve**** mengunggah cuitan tersebut pada Kamis (20/3/2025).

"Guys sebenarnya undang" Yang telah disahkan tadi bisa dibatalkan, ada beberapa cara yang dapat ditempuh sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Yakni ..."

Ungahan tersebut menyebutkan bahwa cara membatalkan undang-undang yang telah berlaku adalah melibatkan RUU yang diajukan DPR, melalui Perrpu, putusan Mahkaman Konstitusi, ataupun melalui Keputusan MPR.

Benarkah demikian?

Baca juga: Revisi UU MK dan Catatan Panjang Pembentukan Undang-Undang Kejar Tayang Era Jokowi

Apakah UU yang telah disahkan bisa dibatalkan?

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret, Prof. DR. Sunny Ummul Firdaus S.H., M.H., membenarkan hal tersebut. Namun, proses pembatalan undang-undang yang telah disahkan hanya memiliki tiga jenis cara.

"UU yang telah sah berlaku dapat dibatalkan atau diubah melalui judicial review oleh MK, revisi atau pencabutan melalui proses legislasi biasa oleh DPR dan Presiden, dan melalui penerbitan Perppu oleh Presiden dengan syarat tertentu," jelas Sunny saat dihubungi ÓÅÓιú¼Ê.com (21/3/2025).

Sunny menjelaskan ketiga proses tersebut secara rinci.

  • Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan UU jika terbukti bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Terdapat dua jenis pembatalan, yaitu pembatalan materiil (materiële toetsing) dan pembatalan Formil (formele toetsing).

Dasar Hukum: Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, serta UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

  • Legislative Review oleh DPR dan Pemerintah

DPR bersama presiden dapat merevisi atau mencabut UU yang dianggap tidak relevan atau bertentangan dengan kepentingan masyarakat melalui proses legislasi.

  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Dalam keadaan genting dan memaksa, presiden dapat mengeluarkan Perppu yang mencabut atau mengubah substansi UU sebelumnya.

Namun, Perppu tersebut harus mendapatkan persetujuan DPR dalam masa sidang berikutnya agar tetap berlaku menjadi UU (Pasal 22 UUD 1945).

Baca juga: Didemo Mahasiswanya, Unsoed Cabut Peraturan Rektor soal Kenaikan UKT

Halaman:


Terkini Lainnya

Minat Vasektomi Minim di Indonesia, Dokter Ini Sebut Beberapa Faktornya…

Minat Vasektomi Minim di Indonesia, Dokter Ini Sebut Beberapa Faktornya…

Tren
Apakah Vasektomi Menyakitkan? Simak Penjelasan Dokter Ini…

Apakah Vasektomi Menyakitkan? Simak Penjelasan Dokter Ini…

Tren
Memahami Hipertensi Resisten: Ketika Tekanan Darah Tinggi Sulit Diturunkan

Memahami Hipertensi Resisten: Ketika Tekanan Darah Tinggi Sulit Diturunkan

Tren
Bali 'Blackout' Hari Ini, PLN: Dipicu Kabel Bawah Laut yang Rusak

Bali "Blackout" Hari Ini, PLN: Dipicu Kabel Bawah Laut yang Rusak

Tren
Viral, Video Ketok Palu untuk Atasi Sakit Punggung, Ini Tanggapan Dokter Ortopedi

Viral, Video Ketok Palu untuk Atasi Sakit Punggung, Ini Tanggapan Dokter Ortopedi

Tren
Kronologi Bali Blackout Hari Ini: Listrik Mendadak Padam, PLTU Diduga Gangguan

Kronologi Bali Blackout Hari Ini: Listrik Mendadak Padam, PLTU Diduga Gangguan

Tren
Arkeolog Temukan Harta Karun di Makam Kuno yang Belum Tersentuh Sama Sekali

Arkeolog Temukan Harta Karun di Makam Kuno yang Belum Tersentuh Sama Sekali

Tren
Donald Trump Jadi Sorotan Perayaan May Day di Banyak Negara, Kenapa?

Donald Trump Jadi Sorotan Perayaan May Day di Banyak Negara, Kenapa?

Tren
BMKG: Puncak Musim Kemarau 2025 Diprediksi Tidak Serentak, Berikut Daftar Wilayahnya

BMKG: Puncak Musim Kemarau 2025 Diprediksi Tidak Serentak, Berikut Daftar Wilayahnya

Tren
Media Asing Soroti Bali 'Blackout' Hari Ini, Apa Kata Mereka?

Media Asing Soroti Bali "Blackout" Hari Ini, Apa Kata Mereka?

Tren
Bukan Hanya Gula, Makanan Ini Juga Bisa Picu Diabetes Menurut Dokter

Bukan Hanya Gula, Makanan Ini Juga Bisa Picu Diabetes Menurut Dokter

Tren
Studi Baru: Sering Gunakan Emoji Jadi Salah Satu Ciri Orang Narsistik

Studi Baru: Sering Gunakan Emoji Jadi Salah Satu Ciri Orang Narsistik

Tren
Kaki Kiri Pria di Hong Kong Ini Diamputasi Usai Jalani Akupuntur, Kok Bisa?

Kaki Kiri Pria di Hong Kong Ini Diamputasi Usai Jalani Akupuntur, Kok Bisa?

Tren
Tanda-tanda Gula Darah Tinggi di Malam Hari yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda-tanda Gula Darah Tinggi di Malam Hari yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Dedi Mulyadi Rencanakan Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos di Jabar, Berapa Biayanya?

Dedi Mulyadi Rencanakan Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos di Jabar, Berapa Biayanya?

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau