KOMPAS.com - Unggahan X mengenai cara membatalkan undang-undang yang telah disahkan mendapat perhatian warganet.
Postingan yang disimpan sebanyak 1200 kali tersebut menjelaskan empat cara membatalkan undang-undang yang telah disahkan.
Akun @xenonve**** mengunggah cuitan tersebut pada Kamis (20/3/2025).
"Guys sebenarnya undang" Yang telah disahkan tadi bisa dibatalkan, ada beberapa cara yang dapat ditempuh sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Yakni ..."
Ungahan tersebut menyebutkan bahwa cara membatalkan undang-undang yang telah berlaku adalah melibatkan RUU yang diajukan DPR, melalui Perrpu, putusan Mahkaman Konstitusi, ataupun melalui Keputusan MPR.
Benarkah demikian?
Baca juga: Revisi UU MK dan Catatan Panjang Pembentukan Undang-Undang Kejar Tayang Era Jokowi
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret, Prof. DR. Sunny Ummul Firdaus S.H., M.H., membenarkan hal tersebut. Namun, proses pembatalan undang-undang yang telah disahkan hanya memiliki tiga jenis cara.
"UU yang telah sah berlaku dapat dibatalkan atau diubah melalui judicial review oleh MK, revisi atau pencabutan melalui proses legislasi biasa oleh DPR dan Presiden, dan melalui penerbitan Perppu oleh Presiden dengan syarat tertentu," jelas Sunny saat dihubungi ÓÅÓιú¼Ê.com (21/3/2025).
Sunny menjelaskan ketiga proses tersebut secara rinci.
Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan UU jika terbukti bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Terdapat dua jenis pembatalan, yaitu pembatalan materiil (materiële toetsing) dan pembatalan Formil (formele toetsing).
Dasar Hukum: Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, serta UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
DPR bersama presiden dapat merevisi atau mencabut UU yang dianggap tidak relevan atau bertentangan dengan kepentingan masyarakat melalui proses legislasi.
Dalam keadaan genting dan memaksa, presiden dapat mengeluarkan Perppu yang mencabut atau mengubah substansi UU sebelumnya.
Namun, Perppu tersebut harus mendapatkan persetujuan DPR dalam masa sidang berikutnya agar tetap berlaku menjadi UU (Pasal 22 UUD 1945).
Baca juga: Didemo Mahasiswanya, Unsoed Cabut Peraturan Rektor soal Kenaikan UKT